Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pengamat: Bakal Capres 2024 Perlu Dilihat Rekam Jejak soal Hukum

Mediaindonesia.com
19/10/2022 13:05
Pengamat: Bakal Capres 2024 Perlu Dilihat Rekam Jejak soal Hukum
Ilustrasi(MI/Seno)

AJANG Pemilu 2024 semakin mendekat. Sejumlah partai politik berbondong-bondong bergerak mendeklarasikan calon presidennya. Ada Gerindra yang memilih Prabowo Subianto, NasDem dengan Anies Baswedan dan PSI yang deklarasi Ganjar Pranowo.

Pemerhati politik nasional, Eric Hermawan menuturkan bahwa calon-calon presiden itu dinilai belum teruji terkait penyelesaian masalah hukum.

Eric mengatakan salah satu sosok yang berpengalaman terkait penyelesaian hukum ialah Menko Polhukan Mahfud MD. "Oase hadirnya figur penegak hukum negeri dipertontonkan dengan baik oleh Menkopolhukam Mahfud MD," papar Eric, dalam keterangannya, Rabu (19/10).

Rekam jejak penyelesaian hukum  Mahfud memang tak main-main. Mahfud tercatat membantu menguliti mega korupsi BLBI yang sebelumnya tak tersentuh.

Selain itu, Eric berpendapat Mahfud punya keberanian dalam kasus penembakan Ferdy Sambo. Mahfud bahkan sejak awal melihat ada penyalahgunaan wewenang yang lebih besar di tubuh Polri dari efek karambol kasus Sambo.

Bukan cuma itu, Mahfud turut dipercaya membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengusut tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 133 orang.

“Lagi-lagi Presiden meminta Mahfud MD untuk membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengurai benang kusut yang terlanjur saling tunjuk hidung satu sama lain,” tutur Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia itu.

Menurut Eric, sosok Mahfud MD bisa jadi alternatif dari figur politik yang sudah hadir terlebih dahulu. Terlebih dia dinilai punya manajerial dan jadi penengah yang berpengalaman. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya