Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI Pemilihan Umun (KPU) RI menegaskan bahwa para calon anggota legislatif, baik DPD maupun DPR diharuskan memiliki surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
"Jadi semua pendaftaran baik itu pencalonan anggota legislatif, dalam hal ini DPR, DPD, SKCK tetap diperlukan," tegas Komisioner KPU RI Idham Holik, saat uji publik rancangan PKPU pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD, Senin (17/10).
Selanjutnya, kata Idham, jika posisi bakal calon DPD tengah dalam posisi terperiksa, Idham menyebut pihaknya akan mengikuti perundang-undangan yang mengatur peraturan tersebut.
Pasalnya, dokumen SKCK diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. "(Syarat SKCK) diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018," ungkap Idham.
Baca juga: Demokrat Sebut AHY akan Intens Bertemu Anies
Pasal 8 Ayat (1) huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018 berbunyi, Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 dibuktikan dengan (g) surat keterangan catatan kepolisian.
Tak hanya itu, Idham membeberkan Pasal 240 Ayat (1) huruf h dan Ayat (2) huruf d UU Pemilu juga menyiratkan pentingnya dokumen SKCK sebagai syarat pendaftaran calon anggota DPR. "Intinya SKCK diperlukan, nanti kami akan pertegas lagi dalam PKPU," tuturnya.
"Karena surat keterangan dari pengadilan bersyaratkan yang namanya SKCK. Pengadilan tidak menerbitkan surat keterangannya sebelum ada SKCK," tandasnya.
Adapun pendaftaran anggota DPD akan dibuka pada 6 Desember 2022 mendatang. Para calon anggota DPD harus memerhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 181, Pasal 182, dan Pasal 183 UU Pemilu. (OL-4)
Narasi sejarah Indonesia harus ditulis dengan ruang lingkup yang lebih luas, mencakup keragaman pengalaman kolektif bangsa dari berbagai sudut pandang dan wilayah.
Dari sisi fiskal dan makroekonomi, Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, mengingatkan bahwa kebijakan ini dapat menghambat target pertumbuhan ekonomi nasional.
Betapa menyakitkannya menyaksikan negara seolah kesulitan mengakui sejarah kelam, padahal data dan testimoni korban sudah dikumpulkan sejak awal Reformasi.
ANGGOTA Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mendesak Pemerintah Indonesia segera mengisi pos duta besar (dubes) di sejumlah negara.
Langkah reaktivasi dapat dilakukan melalui Dinas Sosial Kab/Kota, aplikasi Mobile JKN, dan. BPJS Kesehatan Care Center 165
Penyisipan prinsip “values for value, full commitment no conspiracy, and defender integrity” pada akhir teks sumpah jabatan, bertujuan sebagai panduan dalam membangun tata kelola institusi.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved