Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umun (KPU) RI menegaskan bahwa para calon anggota legislatif, baik DPD maupun DPR diharuskan memiliki surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
"Jadi semua pendaftaran baik itu pencalonan anggota legislatif, dalam hal ini DPR, DPD, SKCK tetap diperlukan," tegas Komisioner KPU RI Idham Holik, saat uji publik rancangan PKPU pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD, Senin (17/10).
Selanjutnya, kata Idham, jika posisi bakal calon DPD tengah dalam posisi terperiksa, Idham menyebut pihaknya akan mengikuti perundang-undangan yang mengatur peraturan tersebut.
Pasalnya, dokumen SKCK diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. "(Syarat SKCK) diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018," ungkap Idham.
Baca juga: Demokrat Sebut AHY akan Intens Bertemu Anies
Pasal 8 Ayat (1) huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018 berbunyi, Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 dibuktikan dengan (g) surat keterangan catatan kepolisian.
Tak hanya itu, Idham membeberkan Pasal 240 Ayat (1) huruf h dan Ayat (2) huruf d UU Pemilu juga menyiratkan pentingnya dokumen SKCK sebagai syarat pendaftaran calon anggota DPR. "Intinya SKCK diperlukan, nanti kami akan pertegas lagi dalam PKPU," tuturnya.
"Karena surat keterangan dari pengadilan bersyaratkan yang namanya SKCK. Pengadilan tidak menerbitkan surat keterangannya sebelum ada SKCK," tandasnya.
Adapun pendaftaran anggota DPD akan dibuka pada 6 Desember 2022 mendatang. Para calon anggota DPD harus memerhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 181, Pasal 182, dan Pasal 183 UU Pemilu. (OL-4)
Menurut Azis, perlawanan sengit yang ditunjukkan anak asuh Hector Souto membuktikan bahwa Indonesia bukan lagi sekadar pelengkap dalam peta futsal internasional.
Sudjatmiko menambahkan, pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, sebab, dana untuk perbaikan pascabencana mencapai angka Rp 70 triliun untuk tiga tahun.
Persoalan perbatasan di Papua tidak bisa lagi ditangani secara parsial. Dibutuhkan kewenangan yang lebih luas untuk menyinergikan lebih dari 40 kementerian dan lembaga yang terlibat.
Tanpa pilihan rakyat, kader partai tidak akan bisa terpilih menjadi anggota DPR. Namun setelah terpilih, justru partai politik memiliki kendali penuh melalui mekanisme recall.
Biaya pengobatan di Penang, termasuk tindakan medis serius, seringkali lebih terjangkau daripada RS swasta premium di Indonesia.
Abidin mendorong adanya koordinasi cepat antara Kementerian Sosial dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk mempercepat pembangunan fisik sekolah di tingkat kabupaten.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved