Kamis 13 Oktober 2022, 14:05 WIB

MK Minta Pemerintah Jelaskan Penetapan Dapil untuk DOB

Indriyani Astuti | Politik dan Hukum
MK Minta Pemerintah Jelaskan Penetapan Dapil untuk DOB

MI/Susanto
Sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

 

MAHKAMAH Konstitusi (MK) meminta pemerintah menjelaskan rencana penetapan daerah pemilihan (dapil) pada pemilihan umum (pemilu) 2024, terutama daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Pasalnya saat ini tengah berlangsung gugatan uji materil Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum yang akan berpengaruh pada penetapan dapil dan jumlah kursi di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota termasuk daerah otonomi baru.

Undang-Undang No.7/2017 mengatur penetapan dapil dan jumlah kursi untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi tercantum dalam lampiran UU Pemilu. Sedangkan penentuan dapil untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hakim Konstitusi Saldi Isra menanyakan antisipasi yang dilakukan pemerintah untuk menjawab adanya kekhawatiran penetapan dapil yang tidak proporsionalitas dan adil sesuai amanat UU.

"Belum ada penjelasan apa yang dilakukan pemerintah dan DPR. Sudah ada komunikasi terkait DOB ini? atau pemerintah sudah mempersiapkan langkah lain yang lebih cepat supaya kami memiliki dasar yang komprehensif untuk memeriksa permohonan ini," ujar Saldi dalam sidang perkara Nomor 80/PUU-XX/2022 dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan KPU di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Kamis (13/10).

Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menjadi pemohon dalam pengujian UU No.7/2017 yakni Pasal 187 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 189 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 192 ayat (1) UU No.7/2017 terhadap UUD 1945. Perludem mempersoalkan adanya penetapan dan penyusunan dapil dalam lampiran UU Pemilu yang tidak sesuai prinsip proporsionalitas, kesinambungan, kohesivitas, dan kesetaraan nilai suara sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan ada dapil yang tidak sesuai dengan prinsip integralitas wilayah misalnya Kota Bogor yang digabungkan dengan Kabupaten Cianjur. Selain itu, pemohon juga mempersoalkan nasib penentuan dapil dan alokasi kursi di tiga DOB di Provinsi Papua.

Pada permohonannya Perludem meminta Mahkamah menyatakan Pasal 187 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 189 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 192 ayat (1) UU No.7/2017 bertentangan dengan UUD 1945. Artinya, penetapan dapil dan jumlah kursi pemilihan anggota DPR RI dan DPRD Provinsi tidak lagi ditetapkan dalam lampiran UU Pemilu, tetapi menjadi kewenangan KPU.

Di sisi lain, KPU RI dalam keterangan yang disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya akan melakukan penetapan dapil untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota. Tahapan, terang Afif, dimulai 14 Oktober 2022 sampai 14 Februari 2023. KPU sebagai mandat dalam UU sebagai penyelenggaraan pemilu melaksanakan perintah sesuai undang-undang. Namun, KPU meminta Mahkamah mempertimbangkan tahapan tersebut dalam memutus perkara a quo.

Hakim Konstitusi Saldi Isra merespons apabila permohonan pengujian UU Pemilu tersebut dikabulkan, KPU akan mendapat pekerjaan tambahan. Tidak hanya berwenang menyusun dapil dan kursi untuk DPRD Kabupaten/Kota saja.

Oleh karena itu, Mahkamah meminta pandangan KPU mengenai hal tersebut.

"Kalau dikabulkan bagaimana konsekuensi bagi penyelenggara? Siapa yang berwenang menentukan jumlah kursi di setiap provinsi apakah absolut oleh pembentuk UU atau bisa dilakukan KPU dengan menggunakan prinsip proporsionalitas?," tanya Saldi.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar yang mewakili pemerintah menjelaskan pengaturan dapil dan jumlah kursi dalam lampiran UU Pemilu bertujuan memastikan daerah pemilihan dan jumlah kursi tidak berubah dalam setiap pemilu. Selain itu, penetapan tersebut, imbuh Bahtiar didasarkan pada evaluasi dari pemilu sebelumnya untuk penyempurnaan. Adapun mengenai pertanyaan Mahkamah, Bahtiar mengatakan pemerintah akan menyampaikan keterangan secara tertulis. (OL-13)

Baca Juga: Perludem Gugat Aturan Dapil untuk DOB dalam UU Pemilu

Baca Juga

Dok Sekretariat Presiden / Agus Suparto

Prabowo Diyakini Mampu Bawa Indonesia Hadapi Tantangan Global

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Senin 25 September 2023, 00:12 WIB
Prabowo Subianto dinilai banyak kalangan sebagai bakal calon presiden (capres) yang mampu membawa Indonesia menghadapi tantangan...
Ist

Hasil Survei Erick Thohir Populer di Kalangan Gen Z

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Senin 25 September 2023, 00:03 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir dikenal sebagai sosok yang rendah hati. Hal tersebut membuatnya Erick Thohir disukai oleh masyarakat...
MI / Bryanbodo Hendro

Erick Thohir Dinilai Miliki Modal Kerja Nyata

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Minggu 24 September 2023, 23:59 WIB
Nama Menteri BUMN Erick Thohir salah satu figur dipertimbangkan untuk menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Pilpres 2024...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya