Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Ini Daftar Pimpinan Tinggi Madya Otorita IKN yang Dilantik Hari ini

Henri Siagian
13/10/2022 09:18

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono akan melantik sejumlah pimpinan tinggi madya Otorita IKN. Pelantikan berlangsung di Jakarta, Kamis (13/10).

Posisi yang akan dilantik adalah sekretaris, tiga deputi, dan kepala unit hukum dan kepatuhan.

Baca juga: Jadi Episentrum Ekonomi Baru, Otorita : IKN Bukan Cita-cita Jokowi Saja

Berdasarkan keterangan Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN Sidik Pramono di Jakarta, Kamis (13/10), sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang OIKN pejabat yang dilantik adalah hasil penunjukan Presiden Joko Widodo berdasarkan usulan Kepala Otorita IKN.

Adapun posisi pimpinan tinggi madya lainnya, sambung Sidik, akan diisi melalui seleksi terbuka (open bidding) yang mekanismenya akan diatur melalui Peraturan Kepala Otorita IKN dan akan dilaksanakan dalam waktu tidak terlalu lama lagi.

Baca juga: Pembangunan IKN Tahap Awal Fokus pada Pusat Pemerintahan

Ia menjelaskan bahwa pengisian organisasi OIKN segera dilakukan yang dimulai dari posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya maupun Pratama, tentunya dengan prosedur yang diatur OIKN.

"Pengisian jabatan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada, untuk memastikan sosok yang terpilih merupakan putra-putri bangsa Indonesia terbaik yang bisa berkontribusi optimal dalam pembangunan IKN," ujar Sidik.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, katanya pula, paling sedikit dua orang deputi diutamakan dari unsur masyarakat lokal Provinsi Kalimantan Timur, sehingga warga setempat memiliki peluang besar menduduki posisi tersebut.

Menurutnya, para pimpinan yang mendapat amanah jabatan Pimpinan Tinggi Madya mempunyai tugas membantu Kepala Otorita IKN dalam melaksanakan kewenangannya pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, kemudian membantu penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN.

"Pengisian jabatan di Otorita IKN dilakukan untuk mempersiapkan sebuah organisasi yang kuat, mampu beradaptasi, mampu merespons perubahan dan tantangan untuk mewujudkan IKN yang berkelanjutan," kata Sidik.

Sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022, Otorita IKN diberikan waktu paling lambat akhir 2022 dapat beroperasi, sehingga perekrutan sejumlah jabatan tersebut segera dilakukan dalam waktu dekat agar dapat membantu tugas OIKN. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya