Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
ISTRI Ferdy Sambo, Putri Candrawthi didesak oleh Kuat Maruf untuk melaporkan kejadian yang dialaminya di Magelang, Jawa Tengah. Kuat mendesak Putri untuk melaporkan kepada Sambo walaupun belum jelas tentang kejadian sebenarnya di rumah Magelang.
"Saksi Kuat Ma'ruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata, 'Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," tulis petikan dakwaan jaksa mengutip dalam situs SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/10).
Tertulis dalam dakwaan tersebut bahwa awalnya menyebut Kuat ikut terlibat dalam keributan dengan Brigadir J. Lantas, hal tersebut diketahui ajudan Sambo yang lain, Bripka Ricky Rizal. Akan tetapi tidak dijelaskan awal mula pemicu keributan tersebut.
"Saksi Ricky Rizal Wibowo turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di depan rumah, lalu bertanya kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, 'Ada apaan Yos....' dan dijawab oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, 'Enggak tau bang, kenapa Kuat marah sama saya…'," tertulis dalam dakwaan jaksa.
Diketahui para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maaruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancamannya maksimal hukuman mati dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Tidak hanya kasus pembunuhan berencana, ada juga kasus obstruction of justice. Tersangkanya ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka disangkakan dengan Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-14)
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
Kejaksaan Agung sudah menerima petikan keputusan MA dan dalam waktu dekat akan mengeksekusi Ferdy Sambo dkk ke Lapas.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved