Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kuat Maruf Desak Putri Lapor ke Sambo terkait Insiden Magelang

Khoerun Nadif Rahmat
12/10/2022 21:09
Kuat Maruf Desak Putri Lapor ke Sambo terkait Insiden Magelang
Tersangka kasus pembunuhan berencana Kuat Maruf (kanan) keluar dari kendaraan taktis Korps Brimob.(Antara/Aprillio Akbar.)

ISTRI Ferdy Sambo, Putri Candrawthi didesak oleh Kuat Maruf untuk melaporkan kejadian yang dialaminya di Magelang, Jawa Tengah. Kuat mendesak Putri untuk melaporkan kepada Sambo walaupun belum jelas tentang kejadian sebenarnya di rumah Magelang.

"Saksi Kuat Ma'ruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata, 'Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," tulis petikan dakwaan jaksa mengutip dalam situs SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/10).

Tertulis dalam dakwaan tersebut bahwa awalnya menyebut Kuat ikut terlibat dalam keributan dengan Brigadir J. Lantas, hal tersebut diketahui ajudan Sambo yang lain, Bripka Ricky Rizal. Akan tetapi tidak dijelaskan awal mula pemicu keributan tersebut.

"Saksi Ricky Rizal Wibowo turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di depan rumah, lalu bertanya kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, 'Ada apaan Yos....' dan dijawab oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, 'Enggak tau bang, kenapa Kuat marah sama saya…'," tertulis dalam dakwaan jaksa.

Diketahui para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maaruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancamannya maksimal hukuman mati dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. 

Tidak hanya kasus pembunuhan berencana, ada juga kasus obstruction of justice. Tersangkanya ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka disangkakan dengan Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya