Kemendagri: PKPU Jangan Rugikan Masyarakat

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
04/10/2022 15:08
Kemendagri: PKPU Jangan Rugikan Masyarakat
Ilustrasi(ppu.bawaslu.go.id)

DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar mengatakan ada sejumlah poin yang terdapat dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang harus disepakati bersama baik dengan pemerintah maupun penyelenggara pemilu.

“Ada sejumlah aturan dalam PKPU ini harus kita clear-kan antara pemerintah, penyelenggara pemilu, dan anggota Komisi II DPR RI,” kata Bahtiar.

Hal itu diungkapkan Bahtiar saat Kemendagri menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan penyelenggara Pemilu yang terdiri KPU, Bawaslu, dan DKPP.

RDP digelar guna mematangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Rapat diselenggarakan di Gedung DPR RI, Senin (3/10) dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

Bahtiar menuturkan pihaknya juga mendukung Rancangan PKPU yang telah dibuat oleh KPU.

Meski begitu, ia menilai ada beberapa persoalan yang perlu diperhatikan, terutama menyangkut keamanan data pribadi sebagai salah satu syarat pencalonan calon perseorangan.

“Kami juga memberikan tekanan pada PKPU, calon perseorangan peserta Pemilu, memang dalam verifikasi ini perlu kehati-hatian bagi KPU, jangan sampai menimbulkan kerugian masyarakat, terutama pencatutan nama. Jangan sampai memberi dukungan dan potensi adanya kebocoran data pribadi, sehingga perlu dijamin data kerahasiaan, data pribadi masyarat yang dikumpulkan KTP-KTP-nya itu,” ujarnya.

“Sehingga saya pikir (aturan) hukum ini yang dibuat PKPU mungkin sudah cukup baik, tentu menjadi bahan kita untuk memberikan dukungan kepada rekan-rekan KPU supaya data-data pribadi dimaksud ini jangan menjadi masalah di kemudian hari,” tambah Bahtiar.

RDP tersebut juga menyepakati Rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu, Rancangan PKPU tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada, kemudian Rancangan PKPU tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD di tingkat kabupaten/kota dalam Pemilu, serta Rancangan PKPU tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.

Selain Bahtiar, RDP dihadiri oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta anggota, lalu Ketua Bawaslu Rahmat Bagja beserta anggota, dan Ketua DKPP Heddy Lugito beserta anggota. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya