Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
BEBERAPA mantan Hakim Konstitusi (MK) menemui Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah untuk mengklarifikasi pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto. Dalam pertemuan itu, para mantan hakim MK menyarankan agar Presiden Joko Widodo tidak mendatangani surat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pemberhentian Aswanto.
Ketua MK periode pertama Prof. Jimly Asshiddiqie mengatakan pergantian Aswanto bertentangan dengan UUD 1945 dan Undang-Undang No.7/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, ia menegaskan menurut ketentuan UU MK Pasal 23 ayat (4) bahwa yang mengirimkan surat pemberhentian hakim MK, bukan DPR RI, melainkan Ketua MK.
"Jadi kalau tidak ada surat dari MK, nggak bisa diberhentikan dan memberhentikannya itu ada sebab-sebab yang sudah diatur dalam undang-undang," ujar Jimly seusai pertemuan di Gedung MK, Jakarta, Minggu (1/10). Hadir secara langsung dalam pertemuan itu mantan hakim MK Maruarar Siahaan, dan Hamdan Zoelva, serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Sedangkan lima mantan hakim lainnya hadir secara daring yakni Prof. Mohammad Laica Marzuki, Prof. Harjono, Prof. Ahmad Sodiki, Prof. Maria Farida Indrati dan I Dewa Gede Palguna.
Jimly, lebih lanjut menjelaskan berdasarkan keterangan Sekjen MK Guntur Hamzah, MK menyurati tiga lembaga yakni pemerintah, DPR dan Mahkamah Agung (MA) karena ada UU MK yang baru. Hal itu berimplikasi lada kekosongan hukum mengenai perubahan masa jabatan hakim. Pada UU MK No.7/2020, disebutkan bahwa pemberhentian masa jabatan hakim tidak lagi menggunakan periodisasi, melainkan usia hingga 70 tahun.
"Surat pemberitahuan dari MK ke lembaga DPR, mengenai kekosongan hukum. Itu sebagai dasar hukum pada lembaga terkait mengambil tindakan mengadakan pemilihan dan menurut UU ada 4 syarat yakni partisipatif, akuntabel, dan objektif. jadi kesimpulan kami, jelas (DPR) melanggar UUD," papar Jimly.
Ia menilai DPR salah paham dalam memahami isi surat MK. Seolah-olah surat tersebut MK meminta DPR untuk melakukan pergantian hakim.
Hamdan Zoelva menambahkan selain UUD 1945, ada pelanggaran terhadap UU MK yakni prosedur dan materiil. Dari segi prosedur, terang Hamzah, pemberhentian hakim harus diberitahukan oleh Ketua MK ke lembaga negara terkait dan ada jangka waktunya yaitu 6 bulan. Sedangkan untuk bersurat pada Presiden, pemberhentian hakim harus dari Ketua MK.
Kedua, aspek materiil yang dilanggar sebab pada UU MK telah jelas masa jabatan hakim konstitusi yang saat ini tengah menjabat diatur hingga usia 70 tahun. Apabila ada pemberhentian sebelum mencapai usia 70 tahun, Hamdan mengatakan itu adalah pemberhentian karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan karena alasan lain seperti pelanggaran etik atau pelanggaran hukum dan sebagainya. "Nah, ini (pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto) tidak ada satu pun terpenuhi," papar Hamdan.
Sedangkan Maruarar mengatakan para mantan hakim MK memberikan saran untuk menyampaikan pada Presiden untuk tidak menindaklanjuti surat DPR. "Kita menyarankan melalui Pak Mahfud, presiden tidak usah dulu menandatangani Keppres tentang pemberhentian itu karena landasan seperti tadi itu. Di samping salah paham ya melanggar konstitusi," ucap Maruarar.
Hamdan Zoelva menjelaskan apabila surat DPR ditindaklanjuti oleh Presiden dengan mengesahakn pemberhentian Aswanto, akan berimplikasi luas. Bukan hanya MK, ujarnya, tetapi merembet ke lembaga lain. "Ke mana-mana, bisa saja Mahkamah Agung digituin juga," ucapnya. (OL-15)
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved