Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Mantan Hakim MK Minta Presiden Abaikan Surat DPR Soal Pemberhentian Aswanto

Indriyani Astuti
01/10/2022 19:37
Mantan Hakim MK Minta Presiden Abaikan Surat DPR Soal Pemberhentian Aswanto
Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, Jimly Asshiddiqie, dan Hamdan Zoelva (kiri-kanan)(ANTARA/Galih Pradipta)

BEBERAPA mantan Hakim Konstitusi (MK) menemui Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah untuk mengklarifikasi pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto. Dalam pertemuan itu, para mantan hakim MK menyarankan agar Presiden Joko Widodo tidak mendatangani surat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pemberhentian Aswanto.

Ketua MK periode pertama Prof. Jimly Asshiddiqie mengatakan pergantian Aswanto bertentangan dengan UUD 1945 dan Undang-Undang No.7/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, ia menegaskan menurut ketentuan UU MK Pasal 23 ayat (4) bahwa yang mengirimkan surat pemberhentian hakim MK, bukan DPR RI, melainkan Ketua MK.

"Jadi kalau tidak ada surat dari MK, nggak bisa diberhentikan dan memberhentikannya itu ada sebab-sebab yang sudah diatur dalam undang-undang," ujar Jimly seusai pertemuan di Gedung MK, Jakarta, Minggu (1/10). Hadir secara langsung dalam pertemuan itu mantan hakim MK Maruarar Siahaan, dan Hamdan Zoelva, serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Sedangkan lima mantan hakim lainnya hadir secara daring yakni Prof. Mohammad Laica Marzuki, Prof. Harjono, Prof. Ahmad Sodiki, Prof. Maria Farida Indrati dan I Dewa Gede Palguna.

Jimly, lebih lanjut menjelaskan berdasarkan keterangan Sekjen MK Guntur Hamzah, MK menyurati tiga lembaga yakni pemerintah, DPR dan Mahkamah Agung (MA) karena ada UU MK yang baru. Hal itu berimplikasi lada kekosongan hukum mengenai perubahan masa jabatan hakim. Pada UU MK No.7/2020, disebutkan bahwa pemberhentian masa jabatan hakim tidak lagi menggunakan periodisasi, melainkan usia hingga 70 tahun.

"Surat pemberitahuan dari MK ke lembaga DPR, mengenai kekosongan hukum. Itu sebagai dasar hukum pada lembaga terkait mengambil tindakan mengadakan pemilihan dan menurut UU ada 4 syarat yakni partisipatif, akuntabel, dan objektif. jadi kesimpulan kami, jelas (DPR) melanggar UUD," papar Jimly.

Ia menilai DPR salah paham dalam memahami isi surat MK. Seolah-olah surat tersebut MK meminta DPR untuk melakukan pergantian hakim.

Hamdan Zoelva menambahkan selain UUD 1945, ada pelanggaran terhadap UU MK yakni prosedur dan materiil. Dari segi prosedur, terang Hamzah, pemberhentian hakim harus diberitahukan oleh Ketua MK ke lembaga negara terkait dan ada jangka waktunya yaitu 6 bulan. Sedangkan untuk bersurat pada Presiden, pemberhentian hakim harus dari Ketua MK.

Kedua, aspek materiil yang dilanggar sebab pada UU MK telah jelas masa jabatan hakim konstitusi yang saat ini tengah menjabat diatur hingga usia 70 tahun. Apabila ada pemberhentian sebelum mencapai usia 70 tahun, Hamdan mengatakan itu adalah pemberhentian karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan karena alasan lain seperti pelanggaran etik atau pelanggaran hukum dan sebagainya. "Nah, ini (pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto) tidak ada satu pun terpenuhi," papar Hamdan.

Sedangkan Maruarar mengatakan para mantan hakim MK memberikan saran  untuk menyampaikan pada Presiden untuk tidak menindaklanjuti surat DPR. "Kita menyarankan melalui Pak Mahfud, presiden tidak usah dulu menandatangani Keppres tentang pemberhentian itu karena landasan seperti tadi itu. Di samping salah paham ya melanggar konstitusi," ucap Maruarar.

Hamdan Zoelva menjelaskan apabila surat DPR ditindaklanjuti oleh Presiden dengan mengesahakn pemberhentian Aswanto, akan berimplikasi luas. Bukan hanya MK, ujarnya, tetapi merembet ke lembaga lain. "Ke mana-mana, bisa saja Mahkamah Agung digituin juga," ucapnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik