Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PUTRI Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diputuskan untuk ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan setelah kondisi istri Ferdy Sambo itu dinyatakan sehat.
"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini saudara PC (Putri) kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini.
Listyo mengatakan sebelumnya Putri menjalani pemeriksaan kesehatan baik jasmani maupun psikologi di ruang Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Bareskrim Polri. Pemeriksaan kesehatan itu dilakukan saat Putri menjalani wajib lapor.
"Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik," ujar jenderal bintang empat itu.
Penahanan itu, kata Listyo, menjawab beberapa pertanyaan yang datang dari masyarakat terkait posisi Putri usai menjadi tersangka. Dia berkomitmen terus menuntaskan kasus insiden berdarah yang melibatkan lima tersangka tersebut.
Baca juga: Presiden Jokowi Tandatangani Pemecatan Ferdy Sambo
Selain Putri, tersangka lainnya adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Berkas kelima tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Polri rencana menyerahkan tanggung jawab lima tersangka dan barang bukti ke Kejagung pada Senin, 3 Oktober 2022. Penyerahan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (OL-4)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
Kejaksaan Agung sudah menerima petikan keputusan MA dan dalam waktu dekat akan mengeksekusi Ferdy Sambo dkk ke Lapas.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved