Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pelaku Usaha Dinilai Bantu Pemerintah Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Mediaindonesia.com
29/9/2022 22:37
Pelaku Usaha Dinilai Bantu Pemerintah Atasi Kelangkaan Minyak Goreng
Persidangan korupsi izin persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tipikor, Jakarta(MGN)

MANTAN Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan terima kasih kepada pelaku usaha karena turut serta mengatasi masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng (migor). 

Hal ini disampaikan eks Oke Nurwan selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan di masa kelangkaan minyak goreng Oke Nurwan ketika bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (29/9)

"Waktu itu memang terjadi kelangkaan. Karenanya pelaku usaha membantu," tandas Oke.

Oke menambagkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Perdagangan, Wilmar Group selaku produsen dibebaskan untuk menggunakan rantai distribusi melalui distibutor, agen, atau waralaba. 

Terhadap pernyataan saksi tersebut, penasihat hukum terdakwa Master Parulian Tumanggor, Patra M Zen menyataka, semua keterangan Oke Nurwan justru bertolak belakang dengan dakwaan jaksa penuntut umum. 

"Fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Wilmar Group sudah merealisasikan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO)," tandas Patra 

Beleid tersebut, sambung Petra justru melarang produsen seperti Wilmar Group langsung menjual minyak kemasan ke konsumen.

Patra menambahkan, Wilmar Group justru dirugikan. Berdasarkan keterangan Oke di bawah sumpah, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) belum membayar selisih harga kepada pelaku usaha, termasuk Wilmar Group sebagai akibat pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng dalam kemasan sebesar Rp14.000 

"Hingga saat ini BPDKS belum memberikan selisih harga migor kepada pelaku usaha," urai Oke.

Patra menambahkan, satu hal yang penting dari keterangan Oke ialah saksi mengenal terdakwa Tumanggor bukan sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, melainkan selaku Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi), Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI). 

"Klien kami justru membantu program pemerintah dalam mengatasi masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng sampai kembali tersedia di pasaran," tandas Patra. 

Ada lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada tahun 2021-2022 telah merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).

Kelima terdakwa itu adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Berikutnya, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) sekaligus anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. (Ant/OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya