Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mempertegas agar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat dilaksanakan secara terang dan jelas dengan prinsip kehati-hatian. Pasalnya, dirinya tidak ingin ada konflik sengketa batas yang berkepanjangan di masa depan usai pemekaran wilayah.
"Tujuan kami, ingin membicarakan terkait perkembangan tata ruang di daerah ini. Kita ingin tahu perkembangan tata ruang di daerah-daerah kepulauan. Sekarang, secara paralel, kita mau selesaikan masalah perbatasan," ungkap Doli, sapaan akrabnya kepada Parlementaria, usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kota Sorong, Papua Barat, Kamis (22/9).
Selanjutnya, Anggota Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar) DPR RI itu bersama Komisi II DPR RI akan menindaklanjuti isu batas wilayah.
Berdasarkan informasi yang ia terima, masih ada sengketa antara perbatasan provinsi dengan provinsi, maupun antara satu kabupaten dengan kabupaten lain pasti berdampak dengan RTRW.
Doli menjelaskan, dalam data Kementerian Dalam Negeri, ada sekitar 800 titik yang menjadi sengketa perbatasan antar provinsi dan antar kabupaten.
Oleh sebab itu, tegasnya, Komisi II DPR RI akan mendorong Kemendagri melalui Ditjen Administrasi Kewilayahan agar segera menyelesaikan sengketa perbatasan yang kini tersisa sekitar 300-500 titik yang belum selesai.
Baca juga: DPR Minta Perbankan Didorong Perkuat Akses Pembiayaan ke UMKM
"Nanti, kami dalam rapat kerja mendesak supaya Mendagri segera menyelesaikan soal sengketa perbatasan, untuk dalam rangka menciptakan efektivitas jalannya pemerintahan dan tertib administrasi hukum," tandas legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara III itu.
Sebagai informasi, Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Provinsi Papua Barat merupakan kegiatan dalam rangka mengawasi rencana penyusunan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang wilayah di Provinsi Papua Barat.
Kini, dua peraturan daerah yang mendukung implementasi tata ruang Provinsi Papua Barat.
Di mana, provinsi Papua Barat memiliki Perda Nomor 03 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat, yang menjadi payung hukum bagi penataan tata ruang di Papua Barat dan Perda Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Tahun 2019-2039 yanga mengatur zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Kedua perda berperan vital guna mendukung peningkatan kemampuan daerah dalam merespon investasi dan perkembangan ekonomi Papua Barat.
Tidak hanya itu, dua perda tersebut akan berpengaruh pada pembangunan daerah yang memberikan manfaat kepada masyarakat dalam jangka pendek, menengah dan panjang.
Menurut data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga tahun 2022, sebagian besar dari 13 Kabupaten dan Kota di Papua Barat telah memiliki Perda RTRW. Hal tersebut patut diapresiasi sebagai langkah awal mendorong iklim usaha yang lebih baik. (RO/OL-09)
The HUD Institute meninjau perencanaan kota mandiri di tengah dorongan pembangunan perumahan dan menyoroti pentingnya integrasi tata ruang regional.
Kementerian ATR bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat sepakat memperkuat fungsi kehutanan pada lahan-lahan milik PTPN I.
Pengaturan tata ruang, penyediaan ruang terbuka hijau, serta penerapan prinsip keberlanjutan sejak tahap awal pembangunan jadi unsur dalam konsep kawasan hunian ramah lingkungan .
Langkah strategis ini bertujuan meminimalkan konflik agraria serta mencegah eskalasi bencana lingkungan di wilayah Jawa Barat.
Dedi menyatakan bahwa inventarisasi dan penetapan batas sempadan oleh Kementerian PU akan menjadi "senjata" bagi pemerintah daerah untuk melakukan penegakan hukum secara tegas.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa pemerintah akan meninjau kembali tata ruang di wilayah yang terdampak banjir di Sumatera.
Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq hadir langsung di SMAN 1 Manokwari, Papua Barat, untuk menjadi pembina upacara peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025, Selasa (25/11).
Penemuan kasus baru Tuberkulosis (TBC) di daerah itu hingga Juli 2025 mencapai 550 kasus, bahkan ada pasien yang sudah menunjukkan resisten obat.
Festival ini menampilkan berbagai atraksi budaya seperti tarian tradisional, musik daerah, dan pameran kerajinan tangan, serta bazar Ekraft UMKM.
Masyarakat Papua Barat mendatangi kantor KPK dan Kejagung untuk melakukan klarifikasi dan memberikan informasi hasil investigasi terkait Gubernur Papua Barat Dominggus Madacan.
BENCANA tanah longsor dan banjir bandang Pegunungan Arfak, tepatnya di Kampung Jim, Distrik Catubouw, Papua Barat menelan belasan korban jiwa.
Jumlah keseluruhan korban dalam peristiwa itu sebanyak 24 orang, terdiri atas lima orang selamat, 16 korban meninggal dunia, sedangkan tiga korban lainnya belum berhasil ditemukan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved