Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diminta memberikan keterangan tambahan sebagai dasar diubahnya usia pensiun jaksa dari 62 tahun menjadi 60 tahun. Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menilai argumen pemerintah belum cukup. Pembuat undang-undang hanya menyesuaikan batas usia pensiun, dengan usia pengangkatan jaksa dari 25 tahun diturunkan menjadi 23 tahun.
Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan perubahan aturan itu akan berdampak pada para jaksa yang diangkat menggunakan undang-undang kejaksaan lama yakni Undang-Undang No.16/2004 yang telah diubah menjadi UU No.11/2021 tentang Kejaksaan RI.
Baca juga: ICW Desak KPK Jemput Paksa Lukas Enembe
"Bagaimana jaksa yang diangkat pada usia 25 tahun dengan undang-undang Kejaksaan yang lama, tapi pensiun diakhiri pada usia 60 tahun?," tanya Suhartoyo dalam pengujian materiil Pasal 12 huruf c dan Pasal 40A UU Kejaksaan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/9).
Pasal 12 huruf c UU Kejaksaan menyatakan “Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena: a. ...; b. ...; c. telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun.” Sedangkan Pasal 40A UU Kejaksaan menyatakan, “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pemberhentian Jaksa yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih tetap mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401).”
Majelis juga menanyakan mengenai jabatan fungsional jaksa sebab DPR RI beralasan UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur jabatan fungsional yang terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Dalam UU ASN disebutkan usia pensiun bagi PNS ditentukan dalam undang-undang yang berlaku yakni UU Kejaksaan.
"Jabatan fungsional bagi jaksa masuk pada klaster yang mana? Sementara melihat perundang-undangan, jabatan fungsional bermacam-macam. Ada yang (pensiun) hingga usia 65 tahun. Apakah berhentinya sama dengan jabatan struktural (usia 60 tahun)?," tanya Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada kuasa dari pemerintah yang diwakili Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra.
Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta pemerintah dan DPR RI melampirkan risalah atau kajian selama pembahasan UU Kejaksaan. Tujuannya agar majelis mengetahui alasan dari diubahnya batas usia pensiun jaksa.
"Selama ini mereka (jaksa) tidak produktif atau bagaimana? Apakah mengubah menjadi 60 tahun karena alasan praktis tidak produktif lagi atau ada alasan lain?," tanya Saldi.
Pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR itu, Dhahana menjelaskan perubahan usia pengangkatan jaksa dan usia pensiun jaksa merupakan open legal policy atau kebijakan terbuka pembuat undang-undang. Pembahasannya telah melibatkan institusi Kejaksaan.
"Kesepakatan oleh pemerintah dan DPR dengan memperhatikan saran dan kepentingan dari seluruh pihak baik kejaksaan agung, kementerian keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ucapnya. Merespons pertanyaan dari majelis sidang pleno MK, Dhahana mengatakak pemerintah akan menyampaikan keterangan tambahan secara tertulis ke kepaniteraan. (OL-6)
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus menjadi instrumen hukum yang progresif dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia (HAM).
JAKSA Agung ST Burhanuddin menepis isu yang menyebutkan bahwa dirinya mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Dia menegaskan kabar itu tidak benar.
PDIP meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memanggil mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online (judol).
Menurut Ismail, sekarang ini yang dibutuhkan pemerintah dalam kerangka pemberantasan korupsi adalah soliditas dan sinergitas instansi penegak hukum.
Burhanuddin menganggap hoaks itu sebagai isu miring biasa. Saat ini, Jaksa Agung tetap bekerja memberikan arahan kepada bawahannya.
Usman mendesak agar komisi I DPR turut memanggil Panglima TNI untuk meminta penjelasan terkait urgensi dan signifikansi penggerakan personel di kejaksaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved