Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

MK Minta Keterangan Tambahan Soal Perubahan Usia Pensiun Jaksa

Indriyani Astuti
22/9/2022 12:30
MK Minta Keterangan Tambahan Soal Perubahan Usia Pensiun Jaksa
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.(ANTARA)

PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diminta memberikan keterangan tambahan sebagai dasar diubahnya usia pensiun jaksa dari 62 tahun menjadi 60 tahun. Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menilai argumen pemerintah belum cukup. Pembuat undang-undang hanya menyesuaikan batas usia pensiun, dengan usia pengangkatan jaksa dari 25 tahun diturunkan menjadi 23 tahun.

Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan perubahan aturan itu akan berdampak pada para jaksa yang diangkat menggunakan undang-undang kejaksaan lama yakni Undang-Undang No.16/2004 yang telah diubah menjadi UU No.11/2021 tentang Kejaksaan RI.

Baca juga: ICW Desak KPK Jemput Paksa Lukas Enembe

"Bagaimana jaksa yang diangkat pada usia 25 tahun dengan undang-undang Kejaksaan yang lama, tapi pensiun diakhiri pada usia 60 tahun?," tanya Suhartoyo dalam pengujian materiil Pasal 12 huruf c dan Pasal 40A UU Kejaksaan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/9).

Pasal 12 huruf c UU Kejaksaan menyatakan “Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena: a. ...; b. ...; c. telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun.” Sedangkan Pasal 40A UU Kejaksaan menyatakan, “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pemberhentian Jaksa yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih tetap mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401).”

Majelis juga menanyakan mengenai jabatan fungsional jaksa sebab DPR RI beralasan UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur jabatan fungsional yang terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Dalam UU ASN disebutkan usia pensiun bagi PNS ditentukan dalam undang-undang yang berlaku yakni UU Kejaksaan.

"Jabatan fungsional bagi jaksa masuk pada klaster yang mana? Sementara melihat perundang-undangan, jabatan fungsional bermacam-macam. Ada yang (pensiun) hingga usia 65 tahun. Apakah berhentinya sama dengan jabatan struktural (usia 60 tahun)?," tanya Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada kuasa dari pemerintah yang diwakili Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra. 

Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta pemerintah dan DPR RI melampirkan risalah atau kajian selama pembahasan UU Kejaksaan. Tujuannya agar majelis mengetahui alasan dari diubahnya batas usia pensiun jaksa.

"Selama ini mereka (jaksa) tidak produktif atau bagaimana? Apakah mengubah menjadi 60 tahun karena alasan praktis tidak produktif lagi atau ada alasan lain?," tanya Saldi.

Pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR itu, Dhahana menjelaskan perubahan usia pengangkatan jaksa dan usia pensiun jaksa merupakan open legal policy atau kebijakan terbuka pembuat undang-undang. Pembahasannya telah melibatkan institusi Kejaksaan. 

"Kesepakatan oleh pemerintah dan DPR dengan memperhatikan saran dan kepentingan dari seluruh pihak baik kejaksaan agung, kementerian keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ucapnya. Merespons pertanyaan dari majelis sidang pleno MK, Dhahana mengatakak pemerintah akan menyampaikan keterangan tambahan secara tertulis ke kepaniteraan. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya