Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PERBEDAAN pendapat tentang penafsiran pasal pidana untuk Pemilu 2024 antara sesama penyelenggara tak terelakkan. Pasalnya, kondisi politik yang semakin dinamis membuat penafsiran tentang ketentuan pidana pemilu seringkali berbeda.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menerangkan dibutuhkan sosialisasi berkelanjutan dengan para stake holder kepemiluan, agar terciptanya penyamaan pendapat serta penafsiran tentang ketentuan pidana.
"Misalnya soal aturan kampenye di tempat ibadah, kampanye di tempat pendidikan, kampanye di tempat umum," ungkap Bagja di Jakarta, Selasa (20/9).
"Kemarin kan dengan adanya kesamaan itu diperbolehkan jadi sifatnya kumulatif alternatif tetap bukan hanya kumulatif. Jadi ya gak ya boleh di tempat ibadah," tambahnya.
Kampanye di kampus, lanjut Bagja, tetap tidak diperbolehkan. Namun ada pengecualian, jika diundang pihak kampus.
"Ya tetap gak bolehlah kecuali diundang di penjelasan tapi kita lihat tiba-tiba ngundang tapi tidak semua partai diundang," ujarnya.
Baca juga: Demi Pencitraan, Partai Tunggangi Penaikan Harga BBM
Menurut Bagja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga sekarang masih belum mengeluarkan metode yang paling tepat. Hal itu lantaran Bagja menilai Peraturan KPU (PKPU) belum jelas.
"Kalau semua orang bisa pasang spanduk di kampus ya gak boleh dong. Itu metode kampanye yang tidak diperkenankan;" tegasnya.
Terkait diskusi di kampus, Bagja menyebut tidak masalah sepanjang tidak berkampanye.
"Emang ada masalah apa politisi masuk kampus? Kan gak ada masalah. Kalau yang masalah itu ketika politisi kampanye di kampus," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menuturkan tak ada batasan tempat untuk dijadikan lokasi kegiatan kampanye. "Yang dilarang itu apa? Fasilitasnya, bukan kampanyenya," terang Hasyim kepada wartawan, Selasa 23 Juli 2022. (P-5)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved