Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
PERBEDAAN pendapat tentang penafsiran pasal pidana untuk Pemilu 2024 antara sesama penyelenggara tak terelakkan. Pasalnya, kondisi politik yang semakin dinamis membuat penafsiran tentang ketentuan pidana pemilu seringkali berbeda.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menerangkan dibutuhkan sosialisasi berkelanjutan dengan para stake holder kepemiluan, agar terciptanya penyamaan pendapat serta penafsiran tentang ketentuan pidana.
"Misalnya soal aturan kampenye di tempat ibadah, kampanye di tempat pendidikan, kampanye di tempat umum," ungkap Bagja di Jakarta, Selasa (20/9).
"Kemarin kan dengan adanya kesamaan itu diperbolehkan jadi sifatnya kumulatif alternatif tetap bukan hanya kumulatif. Jadi ya gak ya boleh di tempat ibadah," tambahnya.
Kampanye di kampus, lanjut Bagja, tetap tidak diperbolehkan. Namun ada pengecualian, jika diundang pihak kampus.
"Ya tetap gak bolehlah kecuali diundang di penjelasan tapi kita lihat tiba-tiba ngundang tapi tidak semua partai diundang," ujarnya.
Baca juga: Demi Pencitraan, Partai Tunggangi Penaikan Harga BBM
Menurut Bagja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga sekarang masih belum mengeluarkan metode yang paling tepat. Hal itu lantaran Bagja menilai Peraturan KPU (PKPU) belum jelas.
"Kalau semua orang bisa pasang spanduk di kampus ya gak boleh dong. Itu metode kampanye yang tidak diperkenankan;" tegasnya.
Terkait diskusi di kampus, Bagja menyebut tidak masalah sepanjang tidak berkampanye.
"Emang ada masalah apa politisi masuk kampus? Kan gak ada masalah. Kalau yang masalah itu ketika politisi kampanye di kampus," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menuturkan tak ada batasan tempat untuk dijadikan lokasi kegiatan kampanye. "Yang dilarang itu apa? Fasilitasnya, bukan kampanyenya," terang Hasyim kepada wartawan, Selasa 23 Juli 2022. (P-5)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved