Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Bawaslu Nilai Perlu Penyamaan Persepsi Pasal Pidana Pemilu 2024

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
20/9/2022 10:40
Bawaslu Nilai Perlu Penyamaan Persepsi Pasal Pidana Pemilu 2024
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja (MI/ Moh Irfan )

PERBEDAAN  pendapat tentang penafsiran pasal pidana untuk Pemilu 2024 antara sesama penyelenggara tak terelakkan. Pasalnya, kondisi politik yang semakin dinamis membuat penafsiran tentang ketentuan pidana pemilu seringkali berbeda. 

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menerangkan dibutuhkan sosialisasi berkelanjutan dengan para stake holder kepemiluan, agar terciptanya penyamaan pendapat serta penafsiran tentang ketentuan pidana.

"Misalnya soal aturan kampenye di tempat ibadah, kampanye di tempat pendidikan, kampanye di tempat umum," ungkap Bagja di Jakarta, Selasa (20/9).

"Kemarin kan dengan adanya kesamaan itu diperbolehkan jadi sifatnya kumulatif alternatif tetap bukan hanya kumulatif. Jadi ya gak ya boleh di tempat ibadah," tambahnya. 

Kampanye di kampus, lanjut Bagja, tetap tidak diperbolehkan. Namun ada pengecualian, jika diundang pihak kampus. 

"Ya tetap gak bolehlah kecuali diundang di penjelasan tapi kita lihat tiba-tiba ngundang tapi tidak semua partai diundang," ujarnya. 

Baca juga: Demi Pencitraan, Partai Tunggangi Penaikan Harga BBM

Menurut Bagja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga sekarang masih belum mengeluarkan metode yang paling tepat. Hal itu lantaran Bagja menilai  Peraturan KPU (PKPU) belum jelas. 

"Kalau semua orang bisa pasang spanduk di kampus ya gak boleh dong. Itu metode kampanye yang tidak diperkenankan;" tegasnya. 

Terkait diskusi di kampus, Bagja menyebut tidak masalah sepanjang tidak berkampanye. 

"Emang ada masalah apa politisi masuk kampus? Kan gak ada masalah. Kalau yang masalah itu ketika politisi kampanye di kampus," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menuturkan tak ada batasan tempat untuk dijadikan lokasi kegiatan kampanye.  "Yang dilarang itu apa? Fasilitasnya, bukan kampanyenya," terang Hasyim kepada wartawan, Selasa 23 Juli 2022. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya