Selasa 06 September 2022, 16:10 WIB

Jalani Sidang Etik, Kombes Agus Nur Patria Rusak Bukti Penembakan Brigadir J

Siti Yona Hukmana | Politik dan Hukum
Jalani Sidang Etik, Kombes Agus Nur Patria Rusak Bukti Penembakan Brigadir J

medcom.id
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi

 

MANTAN Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria (ANP) menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia disidang karena jadi tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dalam obstruction of justice ada peran masing-masing. Ada merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah tempat kejadian perkara (TKP), menambah barang bukti di TKP dan lain sebagainya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/9).

Dedi mengatakan Kombes Agus Nur Patria melanggar banyak pasal. Selain merusak barang bukti, Agus juga melakukan pelanggaran lain saat melaksanakan olah TKP.

"Jadi orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari inspektorat khusus (Itsus) maupun tim dari Propam. Ini semuanya dibuktikan dalam proses persidangan kode etik," ungkap Dedi.

Baca juga:  Kombes Agus Nurpatria Jalani Sidang Etik Pagi Ini

Kombes Agus Nur Patria diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1 Pasal 10 ayat 1 huruf T dan Pasal 10 ayat 1 huruf F Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dedi mengatakan dugaan pelanggaran Kombes Agus Nur Patria itu didalami oleh tim Kepala Biro Penanggung Jawab Profesi (Karo Wabrof) Brigjen Agus Wijayanto. Agus menjadi wakil ketua majelis sidang KKEP terhadap Kombes Agus Nur Patria yang saat ini berlangsung.

Sidang KKEP Kombes Agus Nur Patria dimulai pukul 10.10 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. Sidang etik diprediksi selesai Rabu dini hari, 7 September 2022 karena memeriksa 14 saksi. Polri akan menyampaikan hasil sidang etik itu kepada awak media pada Rabu pagi.(OL-5)

Baca Juga

Antara

Wamenkumham Apresiasi Rumah Restorative Justice di Rutan Samarinda

👤Mediaindonesia.com 🕔Jumat 09 Juni 2023, 23:57 WIB
Ia menambahkan, Rumah Restoratif Justice ini juga nantinya bisa dijadikan wadah untuk berkonsultasi khususnya terkait masalah...
MI/Susanto

Kabareskrim Didorong Gencarkan Pemberantasan Narkoba

👤Mediaindonesia.com 🕔Jumat 09 Juni 2023, 23:24 WIB
Poengky mendorong tindakan tegas kepada anggota Polri yang melakukan tindak pidana...
Antara

Kinerja Erick Jadi Pendongkrak Kuat Elektoral untuk Cawapres 2024

👤Media Indonesia 🕔Jumat 09 Juni 2023, 23:16 WIB
Kinerja mentereng Erick Thohir banyak memudahkan hidup masyarakat. Menjadi instrumen yang meningkatkan keterpilihan sebagai...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya