MANTAN Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria (ANP) menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia disidang karena jadi tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Dalam obstruction of justice ada peran masing-masing. Ada merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah tempat kejadian perkara (TKP), menambah barang bukti di TKP dan lain sebagainya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/9).
Dedi mengatakan Kombes Agus Nur Patria melanggar banyak pasal. Selain merusak barang bukti, Agus juga melakukan pelanggaran lain saat melaksanakan olah TKP.
"Jadi orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari inspektorat khusus (Itsus) maupun tim dari Propam. Ini semuanya dibuktikan dalam proses persidangan kode etik," ungkap Dedi.
Baca juga: Kombes Agus Nurpatria Jalani Sidang Etik Pagi Ini
Kombes Agus Nur Patria diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1 Pasal 10 ayat 1 huruf T dan Pasal 10 ayat 1 huruf F Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dedi mengatakan dugaan pelanggaran Kombes Agus Nur Patria itu didalami oleh tim Kepala Biro Penanggung Jawab Profesi (Karo Wabrof) Brigjen Agus Wijayanto. Agus menjadi wakil ketua majelis sidang KKEP terhadap Kombes Agus Nur Patria yang saat ini berlangsung.
Sidang KKEP Kombes Agus Nur Patria dimulai pukul 10.10 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. Sidang etik diprediksi selesai Rabu dini hari, 7 September 2022 karena memeriksa 14 saksi. Polri akan menyampaikan hasil sidang etik itu kepada awak media pada Rabu pagi.(OL-5)