Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KASUS pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendorong institusi polri untuk melakukan pembenahan internal. Selain kasus penembakan yang dilakukan Ferdy Sambo, ada dugaan penyalahgunaan kekuasaan hingga bisnis ilegal yang dilakukan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih. Demikian hal yang mengemuka dalam diskusi bertajuk 'Membangun Pengawasan Demokrasi Polri' yang digelar oleh Public Virtue di Jakarta, Kamis (1/9).
"Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diamputasi (melalui revisi undang-undang KPK), Kepolisian tumbuh menjadi kekuatan yang powerful (punya kekuatan besar) tanpa pengawasan eksternal yang kuat, terjadi penyalahgunaan kekuasaan, bisnis ilegal marak," ujar pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Benny K. Harman yang menjadi pembicara pada diskusi itu.
Baca juga: Tetapkan Tujuh Perwira Tersangka Obstruction of Justice, Polri Dinilai Tegas
Benny lebih jauh mengatakan ada lima catatan yang menjadi masalah dalam rangkaian kasus Ferdy Sambo. Pertama, penembakan yang dilakukan Jenderal Polisi pada bawahannya. Kedua kasus itu coba direkayasa untuk ditutupi dengan membangun narasi lain yakni pelecehan seksual. Ketiga, sambung Benny, ada pola sistematis untuk memproduksi narasi fiktif pada publik. Keempat, kasus penembakan rekayasa ditengarai melibatkan sejumlah petinggi di tubuh institusi kepolisian yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Terakhir, ada sejumlah masalah di tubuh kepolisian yang selama ini tenggelam dan disembunyikan seperti perjudian online, tambang ilegal serta kasus-kasus yang ditangani Satgasus.
"Muncul pertanyaan di kalangan dewan sejauh mana reformasi di tubuh kepolisian berjalan. Kasus Sambo bukan soal ia menembak itu sudah selesai dibuka ke publik. Masalahnya praktik penyalahgunaan di lembaga kepolisian yang masif terkait kasus-kasus yang ditangani," papar Benny.
Senada, mantan pimpinan KPK Saut Situmorang menambahkan untuk mengubah kepolisian, harus dimulai dari pembenahan nilai dengan menghilangkan budaya korupsi di institusi tersebut.
"Komisi etik harus bekerja baik. Apabila tidak, akan terus ada perilaku Ferdy Syndrome di tubuh kepolisian," ucapnya.
Ketua Dewan Pengurus Public Virtue Usman Hamid mengakui bahwa salah satu pengawasan terhadap polri antara lain pengawasan internal melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Jenderal dan mekanisme etik.
"Pengawasan ini tidak berjalan efektif karena yang bermasalah adalah pimpinan lembaga akuntabilitas internal (Ferdy Sambo sebagai mantan Kepala Divisi Propam)," ucap Hamid.
Selain pengawasan internal, Hamid mengatakan pengawasan eksekutif yakni presiden dan menteri terkait juga diperlukan. Hal itu menurutnya cukup terlihat dengan peranan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang cukup kritis atas kasus tersebut. Ia juga menyebut pengawasan legislatif penting.
Hamid mengusulkan agar DPR membentuk panitia khusus (Pansus) bukan hanya terkait perkara pidana Ferdy, tetapi mengusut dugaan penyalahgunaan kekuasaan di institusi polri seperti bisnis ilegal yang melibatkan petinggi kepolisian. Lalu, pengawasan yudisial menurutnya juga penting sebab KPK saat ini telah diamputasi kewenangannya sehingga kewenangan kepolisian menjadi tidak terkontrol.
Dari segi pengawasan eksternal, menurut Hamid, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang menjadi harapan justru terkesan menjadi kepanjangan tangan dari kepolisian. Oleh karena itu, harapan terakhir, sambung Hamid, ialah pengawasan publik. (OL-6)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved