PERINTAH Presiden Jokowi untuk memberantas mafia tanah beserta bekingnya pada September 2021 lalu, hingga kini belum juga dilaksanakan. Hal ini membuat Jokowi marah, sehingga mengulang kembali perintah tersebut di hadapan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan warga Sidoardjo, Senin 22 Augustus 2021.
"Pak Jokowi orang Solo, ini bukti bahwa beliau marah besar. Pantas Beliau marah, perintahnya untuk memberantas mafia tanah dan bekingnya tidak dijalankan. Masih belum ada juga beking mafia tanah 'kelas naga' yang ditangkap. Bahkan korban perampasan tanah justru direkayasa jadi tersangka. Saya selaku korban mafia sekaligus ketua FKMTI, direkayasa jadi tersangka. Ini seperti kasus Ferdi Sambo cs yang merekayasa korban menjadi tersangka," ujar Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), SK Budiardjo, dalam keterangannya di Jakarta Selasa (23/8/2022)
Menurut Budi, pemberantasan mafia tanah beserta bekingnya tidak berjalan karena banyak aparat negara terkait tidak bekerja untuk kepentingan negara, tetapi justru mengabdi untuk kepentingan mafia tanah. Dan hal ini baru terungkap pada kasus Ferdy Sambo cs yang dalam sejumlah pemberitaan diduga sebagai beking judi setelah viral di media sosial. Namun kasus perampasan tanah meskipun sudah memakan banyak korban belum viral dan mengungkap keterlibatan aparat terkait yang menjadi beking mafia tanah.
"Ini kan seperti negara berdasarkan viral. Kalau tidak viral tidak diproses hukum, no viral no justice. Kasus sambo merekayasa korban jadi tersangka terungkap karena viral di media sosial. Padahal kasus beking mafia tanah juga bisa bikin korban jadi tersangka, mirip kasus pembunuhan Joshua. Tapi belum viral, sehingga mafia tanah dan bekingnya masih bebas menindas korban. Karena itu, ayo kita sama-sama viralkan, biar aparat negara bekerja demi kepentingan negara bukan demi uang mafia tanah" tandasnya. (OL-13)
Baca Juga: Presiden: Kalau Masih Ada Mafia Tanah, Gebuk!
Baca Juga: Menteri Hadi Tjahjanto Luncurkan Hotline Pangaduan Lawan Mafia ...