Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyebut, Dewan Perwakilan Daerah Rebublik Indonesia (DPD RI) merupakan lembaga yang sia-sia.
"Dengan kewenangan yang sekarang dan juga dengan sumbangsih anggotanya dalam memperjuangkan aspirasi daerah, saya sih menganggap ini (DPD) lembaga yang sia-sia," ucap Lucius.
Menurut Lucius, hal ini karena DPD tidak memiliki kewenangan yang maksimal sejak awal dibentuk. Lembaga tinggi negara ini dianggap tidak berfungsi secara maksimal lantaran tidak memiliki kewenangan untuk ambil bagian dalam pengesahan kebijakan.
"Misalnya terkait legislasi tertentu yang melibatkan DPD dalam proses pembahasannya. DPD tetap saja punya kewenangan yang hanya sampai proses pembahasan yang pertama," kata Lucius.
Baca juga: KPK Tangkap Rektor Unila Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
"Ketika masuk dalam proses pembahasan tingkat kedua atau pengesahan di Paripurna itu DPD tidak punya kewenangan," tambahnya.
Lucius juga menganggap alih-alih menjadi wadah untuk kepentingan rakyat daerah, DPD hanya menjadi batu loncatan bagi mereka yang ingin maju menjadi calon presiden.
"Saya kira kinerja DPD ini menjadi rapuh karena anggota-anggota DPD itu banyak yang kemudian memanfaatkan DPD menjadi tunggang-tunggangan. Jadi mereka sesungguhnya adalah politisi tapi karena gak laku di partai politik misalnya lalu memilih jadi anggota DPD," tutur Lucius.
"Mereka kemudian beristirahat sambil menunggu peluang hingga ada yang kemudian memanfaatkan DPD untuk kemudian menyuarakan keinginan menjadi calon presiden," tambahnya.(OL-4)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra yakin bahwa akan berkembang yurispudensi soal perbedaan antara penghinaan dan kritik soal polemik pasal penghinaan lembaga negara di KUHP baru
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan soal pasal penghinaan lembaga negara yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.
Lembaga negara semakin tidak patuh dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
DPR dinilai membantu pemerintah mewujudkan efisiensi berkeadilan di APBN, menyusun RAPBN 2026, serta melaksanakan fungsi pengawasan
DPR RI dapat mengevaluasi jabatan publik lembaga yang terpilih melalui mekanisme fit and proper test. Independensi lembaga negara dinilai terancam.
Anggota Komisi II DPR RI dari PKS, Aus Hidayat Nur menilai perbaikan sistem pendidikan harus menjadi prioritas utama dan mendorong perbaikan kaderisasi politik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved