Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
TIM kuasa hukum Keluarga Brigadir J Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, tiba di Jambi, Kamis (18/8/2022) sore guna menjemput surat kuasa berisi laporan balik atas pernyataan palsu atau kebohongan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo beserta istri Putri Candrawathi mengenai kronologi kematian korban. Surat kuasa itu berasal dari orang tua Brigadir J.
"Kami datang ke Jambi dalam rangka minta tanda tangan surat kuasa terkait fitnah atau hoaks terkait pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy sambo. Kami telah siapkan lima surat kuasa guna memperingatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi supaya mereka sadar tapi sayangnya mereka tidak juga sadar oleh karenanya kita akan laporkan balik," ujar Kamaruddin.
Ia menambahkan, adanya temuan baru tentang uang kurang lebih senilai Rp200 juta yang hilang dari rekening almarhum Brigadir J juga termasuk dalam salah satu surat kuasa tersebut.
"Kami juga memiliki bukti dan telah konfirmasi ke Kabareskrim dan membenarkan bahwa pada tanggal 11 Juli 20222 ada transaksi secara perbankan terkait perpindahan uang yang dilakukan dari rekening almarhum kepada rekening para tersangka," imbuhnya.
Menurut dia, hal itu termasuk kejahatan perbankan dan kejahatan pencurian uang dan juga TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara, sambung Kamaruddin. (Mef/A-3)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved