Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

MKD Tulusuri Dugaan Aliran Dana Ferdy Sambo ke DPR

Sri Utami
18/8/2022 14:11
MKD Tulusuri Dugaan Aliran Dana Ferdy Sambo ke DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.(MI/ BARY FATHAHILAH )

RAPAT Pimpinan dan Rapat Pleno MKD DPR Kamis (18/8) memutuskan untuk mengundang Ketua Indonesia Police Watch (IPW) dan Menkopolhukam Mahfud MD terkait kasus Irjen Ferdy Sambo. Hal ini selain untuk mengetahui perkambangan kasus juga adanya dugaan aliran dana dari tersangka ke anggota DPR. 

"Ada informasi soal aliran dana ke DPR. Kami mau mendalami informasi yang dia maksud itu dari mana. Karena jika hal tersebut benar, maka itu merupkan pelanggaran hukum dan etika DPR," ujar Wakil Ketua MKD Habiburokhman, Kamis (18/8).

Baca juga: Wapres: Konstitusi Jadi Landasan Kebangkitan PascaPandemi

Sementara Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua Kompolnas di media menyatakan tersangka pembunuhan tersebut merancang skenario dengan menghubungi Kompolnas hingga anggota DPR. 

"Kami ingin mendapat informasi apakah ada anggota DPR yang terlibat merancang skenario yang dibuat Ferdy Sambo," tegasnya. 

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso mengatakan mendapat bocoran mengenai dugaan Ferdy Sambo menyebarkan dana untuk memuluskan skenario palsu tentang kematian anak buahnya. 

"Jadi saya dapat informasi, ada pengucuran dana besar-besaran. Untuk cipta kondisi, pada skenario FS (Fer) itu diterima semua pihak," ujar beberapa waktu lalu. 

Sedangkan anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari meminta koordinasi antara penyidik Polri dengan Tim Jaksa Penuntut Umum dapat dilakukan secara intensif dan saling mendukung. Hal ini untuk memenuhi harapan masyarakat agar perkara penembakan tersebut dapat dituntaskan sehingga mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap polri. 

"Agar dapat diselesaikan sebaik-baiknya kepercayaan publik dapat kembali pulih karena aparat penegak hukum menunjukkan kesungguhan dalam mengungkap kasus ini," ungkapnya. 

Dengan dikirimkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap 4 tersangka menurutnya pihak kejaksaan sudah dapat terlibat secara aktif untuk turut mengawal kasus agar berjalan sesuai hukum dan profesional. Tidak hanya itu tim khusus Polri juga diharapkan dapat berkonsultasi dan meminta masukan dari tim Penuntut Umum, untuk memastikan berkas perkara yang sedang disusun penyidik telah memuat hal-hal yang dibutuhkan untuk keperluan penuntutan di persidangan.

"Kewenangan kejaksaan untuk memberikan masukan terhadap arah penyidikan yang tengah berjalan, merupakan kewenangan yang didasari pada asas dominus litis," tukasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya