Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
KUASA hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Kamarudin Simanjuntak, menyarankan agar istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, segera mengganti psikolog jika benar mengalami depresi atas kasus penembakan yang menewaskan kliennya. Masalah kondisi Putri dinilai bisa teratasi dengan cepat.
“Kalau cuma alasan terguncang, ganti jadi psikiater karena lebih hebat dan lebih luas jangkauannya. Daripada berpura-pura terus,” kata Kamarudin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/8).
Kamarudin mengatakan psikiater mampu memberi obat tertentu agar kondisi Putri stabil. Sehingga Putri bisa memberi keterangan yang jelas soal kasus Brigadir J.
“Kami tidak mau hukum dipermainkan, makanya kami minta Kabareskrim (Komjen Agus Andrianto), hukum harus ditegakkan. Jangan ditipu dengan kepura-puraan,” papar dia.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Segera Dijadikan Tersangka
Kamarudin meminta Polri segera menetapkan Putri sebagai tersangka. Putri dinilai penuh kepalsuan dan kebohongan.
“Saya minta Ibu Putri segera ditetapkan tersangka karena hati dan pikirannya dipengaruhi hal buruk sehingga dia berperan dalam kepura-puraan terguncang dan depresi,” ujar dia.
Kamarudin meminta Putri dijerat pasal pembunuhan berencana dalam pasal 340 jo Pasal 338 jo 351 ayat 3 jo Pasal 55 jo 56 KUHP. Putri dinilai merintangi penyelidikan, berbuat jahat, dan menyebar berita palsu kepada masyarakat.(OL-5)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
Kejaksaan Agung sudah menerima petikan keputusan MA dan dalam waktu dekat akan mengeksekusi Ferdy Sambo dkk ke Lapas.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved