Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KUASA hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Kamarudin Simanjuntak, menyarankan agar istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, segera mengganti psikolog jika benar mengalami depresi atas kasus penembakan yang menewaskan kliennya. Masalah kondisi Putri dinilai bisa teratasi dengan cepat.
“Kalau cuma alasan terguncang, ganti jadi psikiater karena lebih hebat dan lebih luas jangkauannya. Daripada berpura-pura terus,” kata Kamarudin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/8).
Kamarudin mengatakan psikiater mampu memberi obat tertentu agar kondisi Putri stabil. Sehingga Putri bisa memberi keterangan yang jelas soal kasus Brigadir J.
“Kami tidak mau hukum dipermainkan, makanya kami minta Kabareskrim (Komjen Agus Andrianto), hukum harus ditegakkan. Jangan ditipu dengan kepura-puraan,” papar dia.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Segera Dijadikan Tersangka
Kamarudin meminta Polri segera menetapkan Putri sebagai tersangka. Putri dinilai penuh kepalsuan dan kebohongan.
“Saya minta Ibu Putri segera ditetapkan tersangka karena hati dan pikirannya dipengaruhi hal buruk sehingga dia berperan dalam kepura-puraan terguncang dan depresi,” ujar dia.
Kamarudin meminta Putri dijerat pasal pembunuhan berencana dalam pasal 340 jo Pasal 338 jo 351 ayat 3 jo Pasal 55 jo 56 KUHP. Putri dinilai merintangi penyelidikan, berbuat jahat, dan menyebar berita palsu kepada masyarakat.(OL-5)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
MENKOPOLHUKAM Mahfud MD meminta seluruh pihak bisa mengawal putusan MA tersebut. Ia pun berharap, MA tidak melakukan mempermainkan hukum yang dapat menurunkan lagi vonis Ferdy Sambo.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dalam sidang etik Kombes Pol Agus Nurpatria pihaknya menghadirkan 14 saksi dalam persidangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved