Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM).
Mardani ialah tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka MM untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 17 Agustus 2022 sampai dengan 25 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (16/8).
Ali mengatakan bahwa perpanjangan penahanan tersebut karena tim penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas perkara Mardani.
"Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi masih terus dilakukan dalam rangka untuk melengkapi alat bukti yang saat ini telah KPK miliki," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK telah menahan Mardani selama 20 hari pertama sejak 28 Juli 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010—2015 dan periode 2016—2018 memiliki kewenangan, di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.
Pada tahun 2010, KPK mengungkapkan salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
Agar pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan Mardani, Henry Soetio diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Mardani agar dapat memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.
KPK menduga Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014—2020.
Sementara itu, Mardani mengaku proses peralihan tersebut sudah sesuai prosedur. "Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kadi sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin," ucapnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7).
Ia juga menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya itu murni masalah urusan bisnis.
"Kedua yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah business to business. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), pengadilan utang piutang. Murni business to business," katanya lagi. (Ant/OL-12)
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
Hakim Tunggal Sulistyo peringatkan pihak Gus Yaqut dan KPK agar tidak melakukan praktik transaksional dalam sidang praperadilan kuota haji
Tim hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka oleh KPK cacat administratif dan langgar KUHAP baru.
Penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa sejumlah pejabat setingkat kepala bagian dan kepala dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Tercatat, ini merupakan operasi kedelapan yang dilakukan KPK dalam tiga bulan pertama 2026
KPK menyegel sejumlah kantor intansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jawa Tengah setelah operasi tangkap (OTT) tangan terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved