Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kabareskrim Ogah Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J karena Jaga Perasaan

Khoerun Nadif Rahmat
11/8/2022 11:53
Kabareskrim Ogah Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J karena Jaga Perasaan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) menyimak pemaparan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan p(dok.Ant)

KABARESKRIM Polri Komjen Pol Agus Andrianto masih enggan membuka motif pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Alasannya demi menjaga perasaan semua pihak.

"Untuk menjaga perasaan semua pihak biarlah jadi konsumsi penyidik," jelas Agus saat dikonfirmasi pada Kamis (11/8).

Diterangkannya bahwa motif dibalik kasus ini, yang dipertanyakan besar oleh pihak publik nanti akan terungkap kala persidangan. Sampai pada nantinya spekulasi-spekulasi yang muncul diruang publik akan terjawab secara utuh.

"Mudah-mudahan terbuka saat persidangan," jawab Agus.

Sedangkan saat ini, penyidik masih menunggu Inspektorat Khusus (Itsus) sedang mendalami tiap peran mereka terkait pelanggaran kode etik. Agus mengatakan, "Kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka,".

Sempat terlontar oleh Menkopolhukam Mahfud MD yang mengatakan bahwa, motif pembunuhan ini merupakan masalah sensitif.

"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal bukti itu biar di konstruksi hukumnya karena itu sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata Mahfud saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8).

Sedangkan menurut pendapat peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, mengatakan pengungkapan motif hanya akan membuat kegaduhan.

"Karena dengan menyampaikan motif itu saat ini, itu akan memunculkan kegaduhan tersendiri, makannya motif ini sebaiknya tidak disampaikan saat ini tapi cukup dipersidangan aja," terang Bambang.

Baginya, hal terpenting dalam kasus ini ialah penetapan Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka.

"Pengungkapan motif saat ini hanya sekadar memenuhi hastrat keingintahuan masyarakat saja, tapi tidak berpengaruh pada upaya penyidikan dan penegakan hukumnya sendiri," ungkap Bambang saat dihubungi pada Rabu (10/8).

Sampai saat ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuwat serta Irjen Pol Ferdy Sambo.

FS berperan memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga otak dibalik skenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.

Sedangkan peran Bripka Ricky dan Kuwat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (OL-13)

Baca Juga: Polri Bantah Ada Rekayasa Hasil Autopsi Pertama Brigadir J



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya