Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KABARESKRIM Polri Komjen Pol Agus Andrianto masih enggan membuka motif pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Alasannya demi menjaga perasaan semua pihak.
"Untuk menjaga perasaan semua pihak biarlah jadi konsumsi penyidik," jelas Agus saat dikonfirmasi pada Kamis (11/8).
Diterangkannya bahwa motif dibalik kasus ini, yang dipertanyakan besar oleh pihak publik nanti akan terungkap kala persidangan. Sampai pada nantinya spekulasi-spekulasi yang muncul diruang publik akan terjawab secara utuh.
"Mudah-mudahan terbuka saat persidangan," jawab Agus.
Sedangkan saat ini, penyidik masih menunggu Inspektorat Khusus (Itsus) sedang mendalami tiap peran mereka terkait pelanggaran kode etik. Agus mengatakan, "Kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka,".
Sempat terlontar oleh Menkopolhukam Mahfud MD yang mengatakan bahwa, motif pembunuhan ini merupakan masalah sensitif.
"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal bukti itu biar di konstruksi hukumnya karena itu sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata Mahfud saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8).
Sedangkan menurut pendapat peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, mengatakan pengungkapan motif hanya akan membuat kegaduhan.
"Karena dengan menyampaikan motif itu saat ini, itu akan memunculkan kegaduhan tersendiri, makannya motif ini sebaiknya tidak disampaikan saat ini tapi cukup dipersidangan aja," terang Bambang.
Baginya, hal terpenting dalam kasus ini ialah penetapan Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka.
"Pengungkapan motif saat ini hanya sekadar memenuhi hastrat keingintahuan masyarakat saja, tapi tidak berpengaruh pada upaya penyidikan dan penegakan hukumnya sendiri," ungkap Bambang saat dihubungi pada Rabu (10/8).
Sampai saat ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuwat serta Irjen Pol Ferdy Sambo.
FS berperan memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga otak dibalik skenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.
Sedangkan peran Bripka Ricky dan Kuwat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (OL-13)
Baca Juga: Polri Bantah Ada Rekayasa Hasil Autopsi Pertama Brigadir J
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved