Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Moeldoko Sahkan Pembentukan Gugus Tugas Percepatan RUU Perlindungan PRT

Andhika Prasetyo
09/8/2022 20:12
Moeldoko Sahkan Pembentukan Gugus Tugas Percepatan RUU Perlindungan  PRT
Ilustrasi(Antara)

KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko mengesahkan pembentukan Gugus Tugas Percepatan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Pengesahan tersebut ditandai dengan keluarnya Surat Keputusan Kepala Staf Kepresidenan RI Nomor 7 Tahun 2022.

Moeldoko mengatakan upaya itu dilakukan guna memperkuat konsolidasi dan sinkronisasi agenda, sehingga pengelolaan isu PPRT tidak terjebak pada sektoralisme atau ego sektoral dari tiap-tiap kementerian/lembaga.

“Sudah waktunya bagi kita untuk menunjukkan keberpihakan dan perhatian agar isu ini dapat segera dikelola dengan baik. Apalagi, ada keterbatasan waktu karena berkejaran dengan isu-isu lain,” ujar Moeldoko melalui jeterangan resmi, Selasa (9/8).

Ia berharap pembentukan gugus tugas tersebut bisa mendorong pembahasan RUU PPRT di DPR yang mandek selama hampir dua dekade.

Menurutnya, percepatan pembahasan rancangan RUU PPRT sudah sangat mendesak untuk melindungi para pekerja rumah tangga. Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan mancatat ada 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia dan mereka rentan mengalami kekerasan fisik serta psikis, bahkan kekerasan seksual dan ekonomi.

“Selain memberikan perlindungan kepada PRT, UU PPRT juga memberikan jaminan hak dan kewajiban kepada pihak terkait, yakni pemberi kerja dan penyalur atau agen. Pemberi kerja perlu mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan dengan kehadiran PRT, dan penyalur perlu melakukan rekrumen penempatan secara profesional dan akuntabel,” papar mantan Panglima TNI itu.

Sebagai informasi, Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT beranggotakan delapan kementerian/lembaga yaitu Kantor Staf Presiden, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Sosial, Polri, dan Kejaksaan Agung.

Dalam menjalankan tugasnya, gugus tugas akan fokus pada strategi politik, pengembangan substansi, serta pengelolaan diseminasi komunikasi publik dan informasi, dengan kerangka waktu kerja hingga 31 Desember 2022.

“Saya minta gugus tugas segera bekerja untuk pemutakhiran dan pembahasan draf, penyusunan strategi komunikasi publik, pengawalan pembahasan di DPR, dan menyusun kerangka waktu kerja bersama,” pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya