Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) telah mengirim surat pemanggilan kepada pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi yang ditersangkakan atas kasus korupsi penguasaan lahan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, sebanyak tiga kali.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan, pemanggilan itu dilakukan secara patut.
Menurut Ketut, dua surat pemanggilan itu dialamatkan ke kediaman Surya yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama PE.9 Kebayoran Baru Jakarta Selatan serta kantor Duta Palma Group di Palma Tower lantai 22, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Selain itu, surat tersebut juga dikirim ke Singapura.
"Ke alamat di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residences, Singapura, 258462 yang merupakan tempat tinggal tersangka SD (Surya) di Singapura," jelas Ketut melalui keterangan tertulis yang dikutip Selasa (9/8).
Baca juga: Kemlu Singapura: Surya Darmadi tak Berada di Singapura
Selain itu, Kejagung juga sudah mengumumkan surat pemanggilan Surya di dua surat kabar nasional. Kendati demikian, sampai saat ini Surya tidak kooperatif karena tidak memenuhi pemanggilan untuk diperiksa.
Oleh karenanya, Kejagung menilai bahwa Surya telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan selama poses penegakan hukum.
"Kejagung akan terus melakukan koordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Ketut.
Sebelumnya, Kementerian Urusan Luar Negeri Singapura telah mengeluarkan pernyataan resmi yang menyebut bahwa Surya tidak berada di Singapura.
Pernyataan itu dikeluarkan sebagai respon atas pemberitaan media-media Indonesia terkait kasus yang membelit Surya saat ini.
"Berdasarkan data imigrasi kami, Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura," demikian pernyataan yang dikutip dari situs resmi Kementerian Urusan Luar Negeri Singapura, Jumat (5/8).
Dalam kasus penguasaan lahan Duta Palma Group, penyidik JAM-Pidsus turut menjerat Surya dengan beleid tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Surya, turut ditersangkakan pula Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap bahwa perkara itu telah merugikan negara sebesar Rp78 triliun yang terbagi atas kerugian keuangan dan kerugian perekonomian.
Pada 2003, Surya disebut melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma.
Usaha budidaya perkebunan dan pengolahan kelapa sawit itu terletak di kawasan hutan produksi konversi (HPK), hutan produksi terbatas (HPT), dan hutan penggunaan lainnya (HPL) di lahan seluas 37 ribu hektare.
Menurut Burhanuddin, kelengkapan perizinan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan izin prinsip maupun analisis dampak lingkungan.
Di samping itu, grup perusahaan Surya juga tidak memenuhi kewajiban hukum dalam menyediakan pola kemitraan sebesar 20% dari total areal kebun yang dikelola. (Tri/OL-09)
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
KMI mendesak Kejagung segera memeriksa petinggi perusahaan BUMN itu dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap dari audit independen Nusantara Parameter Index (NPI).
Menkum optimistis kebijakan tersebut mampu menekan praktik-praktik rasuah yang melibatkan para penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia.
WAKTU pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak masih dibahas di DPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved