Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi soal Andreas Nahot Silitonga yang memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias E.
Sugeng menilai Andreas berhak untuk mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E. Ia menduga ada sejumlah alasan Andreas mengundurkan diri, seperti pernyataan Bharada E yang berubah-ubah.
Baca juga: Personel dan Mobil Taktis Brimob di Bareskrim, Polri: Untuk Pengamanan
"Pengacara berhak untuk mundur, apabila kliennya itu tidak konsisten dalam memberikan keterangan," kata Sugeng, ketika dihubungi, Sabtu (6/8).
Sugeng menilai keputusan Andreas untuk mundur bisa dipengaruhi oleh Bharada E mengenai keterlibatannya dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat. Ia menduga awalnya Bharada E memberikan pernyataan ke pengacaranya bahwa dirinya mengaku pelaku tunggal pembunuhan. Namun, dalam perjalanannya mungkin Bharada E menyebut telah disuruh oleh pihak lain.
"Dengan mundurnya pengacara artinya kita melihat di permukaan berarti Bharada E telah berubah pernyataannya, berarti semakin mengungkapkan kasus rekayasa ini benar adanya," katanya.
Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias E. Meskipun demikian, Andreas tidak mengungkapkan alasan pengunduran dirinya tersebut ke publik.
Ia mengaku tidak mengungkapkan alasan karena ingin menghargai pihak-pihak yang terlibat dalam perkara yang tengah dijalani Bharada E.
"Mengenai alasan pengunduran diri kami itu sudah kami sampaikan dalam surat kami pada kabareskrim, selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya. Dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini," kata Andreas, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8).
Andreas menjelaskan pengunduran diri tersebut telah disampaikan melalui aplikasi pesan WhatsApp. Pihaknya akan kembali ke Bareskrim Polri untuk menyampaikan surat pengunduran diri pada Senin (8/8) lusa.
"Kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," katanya.
Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer alias E sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Bharada E berada di Bareskrim Polri. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E akan langsung ditahan.
"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan kita tahan," kata Andi ketika jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8).
Andi mengatakan setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan perkara, penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup, menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang sengaja menghilangkan nyawa orang lain juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Diketahui, Brigadir J disebut tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7).
Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sedangkan tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.
Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus itu.
Saat ini Sambo telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Kapolri mengatakan penonaktifan Sambo agar penyidikan kasus penembakan Brigadir J terlaksana dengan baik dan menghindari berbagai spekulasi di ruang publik. (OL-6)
IPW mendorong keluarga korban maupun pendamping hukum untuk menempuh jalur pengaduan resmi jika menemukan dugaan pelanggaran oleh aparat kepolisian
Milenial dan Gen Z kian sulit punya rumah di kota. GPA 2025 hadir jadi tolok ukur kredibilitas properti dengan standar ketat dan transparan.
Delpedro diduga menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kerusuhan serta membiarkan anak ikut berunjuk rasa tanpa perlindungan.
Sebanyak 18 polisi yang terlibat dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Sugeng juga mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memerintahkan secara langsung jajaran Kortas Tipidkor. Guna mendalami kasus itu.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa langkah tersebut tentunya harus didukung agar kasus judi online maupun dugaan korupsi tersebut dapat terungkap.
Dalam penanganan ini, kepolisian bekerja secara paralel mengumpulkan data antemortem (data fisik korban sebelum meninggal) dan post-mortem (data fisik dari jenazah).
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka babak baru dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan merekrut 101 atlet SEA Games.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Reonald memandang KUHAP baru malah lebih melindungi hak asasi manusia (HAM), baik korban, tersangka, dan saksi.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved