Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMNAS HAM ragu dengan kronologi yang disampaikan Polri terkait dugaan elecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pasalnya, Komnas HAM mengetahui tak ada peristiwa penodongan senjata.
"Jadi saksi yang menyaksikan penodongan itu tidak ada, makanya kami juga belum bisa meyakini apa terjadi pelecehan seksual atau tidak," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Jumat (5/8)
Meski begitu, dia tetap menghargai kronologi yang disampaikan Polri, karena korban telah mengadu sebagai korban pelecehan seksual.
Komnas HAM belum bisa memastikan benar tidaknya peristiwa pelecehan seksual tersebut. Namun, Putri dipastikan akan diperlakukan layaknya seorang korban.
"Jadi boleh enggak setuju tapi itu standar HAM internasional dan sudah masuk dalam sistem nasional kita, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Maka kita tidak bisa sekarang ini intervensi lebih jauh ke ibu PC (Putri), karena dia masih dalam perawatan psikologis dari piskolog," paparnya.
Di sisi lain, sambung Taufan, Komnas HAM bisa mengusulkan penyidik untuk mendatangkan tim psikologi independen. Hal itu guna menguji kebenaran Putri mengalami posttrauma karena sudah tiga pekan berlalu.
"Tetapi kalau ternyata tidak, maka bisa dimulai pemeriksaan terhadap dirinya termasuk dipanggil oleh Komnas HAM untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran hak asasi kekerasan seksual itu," tandasnya.
Baku tembak menewaskan Brigadir Yoshua terjadi di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) sore. Polisi menyebut baku tembak itu diawali dugaan penodongan dan pelecehan oleh Brigadir Yoshua terhadap Putri. Brigadir Yoshua merupakan personel kepolisian yang ditugaskan sebagai sopir istri Ferdy Sambo.
Dugaan pelecehan itu disebut membuat istri Ferdy Sambo berteriak. Teriakan itu kemudian didengar Bharada E yang bertugas sebagai pengawal Irjen Ferdy Sambo. Bharada E pun bertanya tentang apa yang terjadi tapi direspons dengan tembakan oleh Brigadir Yoshua.
Brigadir Yoshua dan Bharada E kemudian disebut terlibat baku tembak. Namun, Brigadir J diyakini tewas bukan karena baku tembak, melainkan pembunuhan berencana.
Autopsi ulang pun dilakukan pada Rabu (27/8) Kini, tim dokter forensik tengah memeriksa sampel luka Brigadir J di laboratorium patalogi anatomik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. (OL-8)
Kadiv Humas Polri berjanji hasil asistensi tersebut akan segera memublikasikan kepada publik, dan berharap hasil tersebut dapat memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat.
Sanksi itu bisa diberikan mulai dari penempatan khusus (patsus) atau ditahan sampai dengan disiplin hingga kode etik.
Dalam peristiwa pembubaran massa hendak tawuran pada Sabtu (21/9) dini hari itu diduga ada suara tembakan.
KEPALA Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahar Diantono mengakui ada anggota yang terlibat judi online.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved