Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KUASA Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menanyakan beberapa barang bukti yang hilang setalah kejadian baku tembak yang terjadi di Rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7).
Ia menjelaskan pihaknya menanyakan kepada pihak penyidik mengenai keberadaan gawai milik Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat. Akan tetapi, pihak penyidik tidak menjawab pertanyaan tersebut.
"Saya tanya apakah saya harus berkirim surat untuk menanyakan itu sudah (dikuasai?) penyidik handphonenya yaitu 3 handphone dengan 4 nomer karena saya menggunakan metode aplikasi ternyata semua isi handphone itu sudah dihapus saya bilang mereka tidak berani menjawab lalu mereka bilang biar sebaiknya saya bersurat ke kabareskrim atau kepada dirtipidum," unkap Kamaruddin kepada awak media, Selasa (2/8).
Selanjutnya, ia menanyakan keberadaan baju milik Brigadir J, "Lalu saya tanya lagi ini kan sudah brp lama apakah bajunya almarhum mulai bajunya dalamannya celananya kaos kakinya sudah dikuasai penyidik atau belum. Mereka tak bsa menjawab, maka di dalam BAP tadi," imbuhnya.
Lebih jelas, ia juga menyertakan beberapa barang bukti yang hilang kedalam BAP.
"Di dalam BAP tadi dituangkan,saya pertanyakan juga bahwa hp nya hilang. kemudian pakain terakhir yg dipakai baju pdh juga hilang," katanya.
Menurut Kamaruddin, penting adanya barang bukti baju yang dikenakan oleh Brigadir J saat terjadi baku tembak tersebut. Karena, pada baju tersebut akan terlihat beberapa bekas luka tembakan yang diterima oleh Brigadir J.
"Kemudian dilukai di pundak kanan tentu bajunya juga rusak karena sampe luka terbuka apakah itu karena golok atau sayatan kita belum tahu. Dengan ada bajunya akan ketahuan. Karena dia (Yosua) luka terbuka akan berdarah," pungkasnya.
Ia mengira, bahwa baju dari Brigadir J ini dikuasai oleh penyidik. Jika terjadi kehilangan seperti ini, kemungkinan yang diutarakan olehnya ada di rumah dinas atau RS Polri.
Sebelumnya, kuasa hukum Brigadir J, Komaruddin Simanjuntak menjelaskan maksud kedatangannya ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, diundang oleh penyidik Subdit 1 Pidum Polri.
"Diundang oleh penyidik Subdit 1 Pidum Polri untuk memberi keterangan sebagai pelapor dalam berita acara pemeriksaan saksi pelapor atau pro justisia," ujarnya. (OL-8)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Kadiv Humas Polri berjanji hasil asistensi tersebut akan segera memublikasikan kepada publik, dan berharap hasil tersebut dapat memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat.
Sanksi itu bisa diberikan mulai dari penempatan khusus (patsus) atau ditahan sampai dengan disiplin hingga kode etik.
Dalam peristiwa pembubaran massa hendak tawuran pada Sabtu (21/9) dini hari itu diduga ada suara tembakan.
KEPALA Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahar Diantono mengakui ada anggota yang terlibat judi online.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved