Selasa 02 Agustus 2022, 15:48 WIB

Kemenkumham Serahkan Keputusan Membahas Kembali RKUHP ke DPR

Indriyani Astuti | Politik dan Hukum
Kemenkumham Serahkan Keputusan Membahas Kembali RKUHP ke DPR

Ist
Ilustrasi - Gedung DPR RI.

 

PENYUSUNAN Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hampir selesai. Presiden Joko Widodo memerintahkan pada jajaran menteri terkait untuk membahas kembali RKUHP khususnya 14 isu krusial yang menjadi sorotan. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menyusun draft RKUHP menyatakan bersedia membahas kembali dan menyerahkannya pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Sekarang RKUHP sudah diserahkan tim pemerintah pada DPR RI, Rabu (6/7)” ujar Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman, Selasa (2/8). 

Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Akan Kawal Pemilu, Termasuk Soal Anggaran

Ia menyebut dengan diserahkannya draft dari pemerintah, kewenangan untuk membahas kembali pasal-pasal dalam RKUHP ada di tangan DPR RI. Kemenkumham, sambung Tubagus, menyambut baik hal itu.

“Apabila DPR hendak melakukan public hearing (dengar pendapat publik), membuka partisipasi publik untuk pembahasan RKUHP kami mendukung,” imbuhnya.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, menjelaskan pemerintah akan menempuh dua jalan untuk menyelesaikan 14 isu krusial dalam RKUHP. Pertama, membahasnya di parlemen. Kedua, pemerintah membuka diskusi melibatkan masyarakat. Hal itu ia sampaikan usai menghadiri rapat internal bersama Presiden Joko Widodo mengenai RKUHP, di Istana Negara, Selasa (2/8). Merespons hal itu, Kemenkumham mengatakan menyambut baik usulan Menkopolhukam.

“Kami menyambut baik apa yang disampaikan Pak Menko,” tukas Tubagus. 

RUHP merupakan undang-undang carry over (pengalihan) dari DPR periode 2014-2019 pada anggota DPR periode saat ini. Terdapat 632 pasal dalam RKUHP yang diunggah oleh Kemenkumham dalam laman resminya. Namun, pembahasan RKUP masih menyisakan polemik yakni 14 isu yang dianggap krusial. Keempat belas isu itu antara lain pidana mati dalam pasal 67, 98, 99, 100, 101, dan 102 RKUHP, aturan pidanda pada Pasal 252 RKUHP yang mengatur hukuman bagi orang yang menyatakan diri memiliki kekuatan gaib, Pasal 280 yang mengatur mengenai penghinaan terhadap pengadilan, ancaman lima tahun pidana bagi orang yang menghina agama pada Pasal 302 RKUHP dan lainnya. (OL-6)

Baca Juga

MI/Susanto

Percepatan Pilkada Disebut Jadi Karpet Merah Anak-Mantu Jokowi

👤Tri Subarkah 🕔Jumat 22 September 2023, 19:27 WIB
RENCANA percepatan pelaksanaan Pilkada 2024 dari yang semula pada November menjadi September dinilai sebagai upaya memberikan karpet merah...
MI/M Irfan

Ini Enam Alasan Aktivis 98 Wajib Dukung Pasangan AMIN di Pilpres 2024

👤Selamat Saragih 🕔Jumat 22 September 2023, 19:25 WIB
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) adalah dwi tunggal representatif keberagaman di Indonesia dan juga mewakili suasana batin...
Dok.MI

Semua Fraksi Disebut Pahami Keinginan Pemerintah Terbitkan Perppu Pilkada

👤Sri Utami 🕔Jumat 22 September 2023, 18:39 WIB
KETUA Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan semua fraksi sudah memahami alasan dan norma kegentingan yang disampaikan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya