PENYUSUNAN Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hampir selesai. Presiden Joko Widodo memerintahkan pada jajaran menteri terkait untuk membahas kembali RKUHP khususnya 14 isu krusial yang menjadi sorotan. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menyusun draft RKUHP menyatakan bersedia membahas kembali dan menyerahkannya pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Sekarang RKUHP sudah diserahkan tim pemerintah pada DPR RI, Rabu (6/7)” ujar Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman, Selasa (2/8).
Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Akan Kawal Pemilu, Termasuk Soal Anggaran
Ia menyebut dengan diserahkannya draft dari pemerintah, kewenangan untuk membahas kembali pasal-pasal dalam RKUHP ada di tangan DPR RI. Kemenkumham, sambung Tubagus, menyambut baik hal itu.
“Apabila DPR hendak melakukan public hearing (dengar pendapat publik), membuka partisipasi publik untuk pembahasan RKUHP kami mendukung,” imbuhnya.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, menjelaskan pemerintah akan menempuh dua jalan untuk menyelesaikan 14 isu krusial dalam RKUHP. Pertama, membahasnya di parlemen. Kedua, pemerintah membuka diskusi melibatkan masyarakat. Hal itu ia sampaikan usai menghadiri rapat internal bersama Presiden Joko Widodo mengenai RKUHP, di Istana Negara, Selasa (2/8). Merespons hal itu, Kemenkumham mengatakan menyambut baik usulan Menkopolhukam.
“Kami menyambut baik apa yang disampaikan Pak Menko,” tukas Tubagus.
RUHP merupakan undang-undang carry over (pengalihan) dari DPR periode 2014-2019 pada anggota DPR periode saat ini. Terdapat 632 pasal dalam RKUHP yang diunggah oleh Kemenkumham dalam laman resminya. Namun, pembahasan RKUP masih menyisakan polemik yakni 14 isu yang dianggap krusial. Keempat belas isu itu antara lain pidana mati dalam pasal 67, 98, 99, 100, 101, dan 102 RKUHP, aturan pidanda pada Pasal 252 RKUHP yang mengatur hukuman bagi orang yang menyatakan diri memiliki kekuatan gaib, Pasal 280 yang mengatur mengenai penghinaan terhadap pengadilan, ancaman lima tahun pidana bagi orang yang menghina agama pada Pasal 302 RKUHP dan lainnya. (OL-6)