KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut sebanyak 11 partai politik (parpol) bakal mendaftar peserta Pemilu 2024 pada 1 Agustus 2022.
Diketahui, tahapan pendaftaran parpol untuk Pemilu 2024 akan dibuka pada 1 hingga 14 Agustus mendatang.
Baca juga: Komnas HAM Diminta tak Ekspos Kasus Brigadir J Berlebihan
Komisioner KPU RI Idham Holik menerangkan parpol yang mendaftar pada hari pertama merupakan parpol nasional.
"Ada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) pada jam 08:00 WIB, dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) pada jam 08:00 WIB," ujar Idham kepada Media Indonesia, Minggu (31/7).
Kemudian, kata Idham, Partai Reformasi juga akan mendaftar pada jam 08:00 WIB di gedung KPU RI, Jakarta.
Lalu, pada pukul 08.30 WIB, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan memberikan persyaratan yang diperlukan untuk memenuhi syarat pendaftaran.
"Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mau daftar tapi waktu belum diberitahu," ujarnya.
Sementara Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) pada jam 10:00 WIB, Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mendaftar pada pukul 10.00 WIB.
Partai yang diketuai Surya Paloh, Nasional Demokrat (NasDem) juga akan mendaftar pukul 10:00 WIB.
"Partai Bulan Bintang (PBB) pada jam 10:00 WIB dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora Indonesia) pada jam 11.00 WIB," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan beberapa partai politik (parpol) sudah mengirim surat pemberitahuan sebelum tahapan pendaftaran parpol, 1-14 Agustus mendatang.
"Sampai saat ini sudah ada beberapa partai sudah memberikan pemberitahuan untuk daftar hari pertama," ungkap Komisioner KPU, Idham Holik kepada Media Indonesia, Rabu (27/7). (OL-6)