Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut sebanyak 11 partai politik (parpol) bakal mendaftar peserta Pemilu 2024 pada 1 Agustus 2022.
Diketahui, tahapan pendaftaran parpol untuk Pemilu 2024 akan dibuka pada 1 hingga 14 Agustus mendatang.
Baca juga: Komnas HAM Diminta tak Ekspos Kasus Brigadir J Berlebihan
Komisioner KPU RI Idham Holik menerangkan parpol yang mendaftar pada hari pertama merupakan parpol nasional.
"Ada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) pada jam 08:00 WIB, dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) pada jam 08:00 WIB," ujar Idham kepada Media Indonesia, Minggu (31/7).
Kemudian, kata Idham, Partai Reformasi juga akan mendaftar pada jam 08:00 WIB di gedung KPU RI, Jakarta.
Lalu, pada pukul 08.30 WIB, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan memberikan persyaratan yang diperlukan untuk memenuhi syarat pendaftaran.
"Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mau daftar tapi waktu belum diberitahu," ujarnya.
Sementara Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) pada jam 10:00 WIB, Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mendaftar pada pukul 10.00 WIB.
Partai yang diketuai Surya Paloh, Nasional Demokrat (NasDem) juga akan mendaftar pukul 10:00 WIB.
"Partai Bulan Bintang (PBB) pada jam 10:00 WIB dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora Indonesia) pada jam 11.00 WIB," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan beberapa partai politik (parpol) sudah mengirim surat pemberitahuan sebelum tahapan pendaftaran parpol, 1-14 Agustus mendatang.
"Sampai saat ini sudah ada beberapa partai sudah memberikan pemberitahuan untuk daftar hari pertama," ungkap Komisioner KPU, Idham Holik kepada Media Indonesia, Rabu (27/7). (OL-6)
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved