Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut sebanyak 11 partai politik (parpol) bakal mendaftar peserta Pemilu 2024 pada 1 Agustus 2022.
Diketahui, tahapan pendaftaran parpol untuk Pemilu 2024 akan dibuka pada 1 hingga 14 Agustus mendatang.
Baca juga: Komnas HAM Diminta tak Ekspos Kasus Brigadir J Berlebihan
Komisioner KPU RI Idham Holik menerangkan parpol yang mendaftar pada hari pertama merupakan parpol nasional.
"Ada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) pada jam 08:00 WIB, dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) pada jam 08:00 WIB," ujar Idham kepada Media Indonesia, Minggu (31/7).
Kemudian, kata Idham, Partai Reformasi juga akan mendaftar pada jam 08:00 WIB di gedung KPU RI, Jakarta.
Lalu, pada pukul 08.30 WIB, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan memberikan persyaratan yang diperlukan untuk memenuhi syarat pendaftaran.
"Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mau daftar tapi waktu belum diberitahu," ujarnya.
Sementara Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) pada jam 10:00 WIB, Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mendaftar pada pukul 10.00 WIB.
Partai yang diketuai Surya Paloh, Nasional Demokrat (NasDem) juga akan mendaftar pukul 10:00 WIB.
"Partai Bulan Bintang (PBB) pada jam 10:00 WIB dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora Indonesia) pada jam 11.00 WIB," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan beberapa partai politik (parpol) sudah mengirim surat pemberitahuan sebelum tahapan pendaftaran parpol, 1-14 Agustus mendatang.
"Sampai saat ini sudah ada beberapa partai sudah memberikan pemberitahuan untuk daftar hari pertama," ungkap Komisioner KPU, Idham Holik kepada Media Indonesia, Rabu (27/7). (OL-6)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved