Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPU Harap Masyarakat Berpartisipasi dalam Proses Tahapan Pemilu 2024

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
28/7/2022 13:11
KPU Harap Masyarakat Berpartisipasi dalam Proses Tahapan Pemilu 2024
Ilustrasi - Mahasiswa ISI Surakarta membuat mural dengan tema pemilu di Pasar Gede, Solo.(ANTARA)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI berharap agar masyarakat dapat turut serta berpartisipasi dalam proses tahapan Pemilu 2024

Terdekat, KPU tengah menyiapkan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol), pada 1-14 Agustus mendatang. 

Baca juga: Ade Armando & Rocky Gerung Minta MK Perjelas Tafsir Pernikahan Beda Agama

Komisioner KPU, Idham Holik, berharap masyarakat dapat mengecek perkembangan partai dan calon peserta dengan membuka website Info Pemilu. 

“Info Pemilu ini merupakan satu website yang kami siapkan untuk publik berpartisipasi selama proses tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol,” tutur Idham, Kamis (28/7). 

Idham menuturkan publik bisa membuka website Info Pemilu yang isi situsnya memuat data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 

“Jadi misal masyarakat ingin mengecek namanya, apakah namanya ada di dalam aplikasi Sipol, dalam konteks keanggotaan maupun kepengurusan parpol, ia bisa menginput NIK dalam website Info Pemilu,” ujarnya. 

Namun, website Info Pemilu sendiri kini masih dalam tahap simulasi. “Masih dalam tahap persiapan (website Info Pemilu). Nanti ketika tahapan pendaftaran parpol website ini sudah bisa diakses,” tandasnya. 

Sebelumnya, KPU meningkatkan kualitas penggunaan teknologi informasi untuk Pemilu 2024. 

"Prinsipnya, dalam penggunaan teknologi pemilu berdasarkan evaluasi. Ada catatan yang perlu diperbaiki. Sehingga, akurasi, transparansi data dan partisipasi pemilih dapat ditingkatkan," ujar Anggota KPU RI Idham Holik.

Misalnya, lanjut Idham, dalam aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol), akan ditambah fasilitasnya dengan penjelasan anggota partai politik. 

“Di sana (Sipol), nanti bisa mengecek namanya (caleg). Kita akan mendorong ke pemilih silahkan cek ke Sipol, kalau butuh informasi tersebut," jelasnya. 

"Kita ingin memastikan semua yang diungkapkan partai. Jadi, tidak ada yang dirugikan (baik pemilih atau calon yang dipilih)," sambung dia. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya