Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Budi Persoalkan Kapasitas Penyidik

MI
02/2/2015 00:00
Budi Persoalkan Kapasitas Penyidik
(MI/ROMMY PUJIANTO)
CALON Kapolri Budi Gunawan mempersoalkan kapasitas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkannya sebagai tersangka kasus rekening jumbo.

Anggota tim penasihat hukum Budi, Razman Arif Nasution, mengatakan para penyidik KPK masih bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan. Ia menambahkan, kapasitas penyidik merupakan salah satu materi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

"Dalam aturannya jelas penyidik Polri dan Kejaksaan tidak boleh merangkap jabatan," kata Razman di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, seluruh penyidik KPK harus berada dalam posisi murni penyidik KPK serta wajib memiliki sertifikat penyidik yang terstandardisasi. "Penyidik KPK tidak ada sertifikasi penyidik. Tentu produk hukumnya menjadi tidak jelas," tukasnya.

Budi, sambung Razman, juga mempersoalkan jumlah pimpinan KPK yang berjumlah empat orang. "Pengambil keputusan di KPK itu kan harusnya ada lima pimpinan," sebut Razman.

Pihaknya juga akan mempersoalkan penetapan status tersangka yang dianggap tidak sesuai dengan prosedural. Budi ditetapkan sebagai tersangka justru tanpa ada pemeriksaan saksi.

"KPK tidak mungkin memiliki lebih dari satu alat bukti yang cukup untuk menjerat Budi. Kalau ada beberapa data yang menyebutkan kepemilikan sesuatu, itu tetap saja dihitung satu alat bukti. Kami menganggap ada dugaan rekayasa," ujar Razman.

Di sisi lain, mantan JAM-Pidsus Ramelan mengatakan, KUHAP telah mengatur gugatan praperadilan. Menurutnya, praperadilan hanya mengenai sah tidaknya penangkapan dan penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta permintaan ganti rugi dan rehabilitasi.

"Tersangka yang mengajukan praperadilan tidak diatur di dalam KUHAP. Mestinya gugatan Budi Gunawan tidak diterima oleh PN," terang Ramelan.

Di sisi lain, anggota tim independen Bambang Widodo Umar menepis isu persaingan internal di tubuh Polri sehingga menyebabkan Budi menjadi tersangka rekening gendut.

"Tidak ada perang bintang. Saya tahu (mantan kabareskrim) Suhardi Alius terus membangun sinergitas KPK dan Polri," jelasnya.(Beo/Nur/SU/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya