Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
WAKIL Menteri Hukum dan Ham (Mamenkum dan HAM) Eddy Hiariej meminta hukuman kurungan badan tidak dijadikan prioritas utama dalam pemidanaan. Sebagai alternatif, hukuman seperti rehabilitasi atau kerja sosial bisa dilakukan.
"Pidana kurungan hendaknya menjadi ultimum remedium. Dalam kasus tertentu, seseorang yang melanggar tidak harus dipidana kurungan, tetapi bisa diganti dengan hukuman lain seperti rehabilitasi atau kerja sosial," kata Eddy dalam keterangannya, Rabu (20/7).
"Apabila itu dilakukan, akan efektif mengurangi over crowding yang terjadi," sambungnya.
Hal itu disampaikannya selepaa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa unit pelayanan teknis di sekitaran Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/7). Dari hasil sidak terebut, Eddy menyimpulkan reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia adalah hal yang mendesak.
Itu diperlukan agar pembinaan terhadap warga binaan masyarakat lebih efektif. Sebab, masih banyak kamar-kamar yang dalam lapas atau rutan yang melebihi kapasitas atau over crowding. Di sisi lain, jumlah sipir dinilai kurang memadai.
Oleh karenanya, Eddy berpendapat bahwa para pelaksana dan penjaga lapas maupun rutan harusnya dilibatkan sejak awal proses penegakan hukum. Bukan sekedar menjadi pihak akhir yang menerima hasil proses hukum yang terjadi.
Eddy menegaskan, perubahan sistem peradilan pidana dan pelibatan sipir sebagai bagian dari aparat penegak hukum merupakan salah satu substansi dari UU Pemasyarakatan yang baru dan juga RUU KUHP.
Beberapa UPT yang disidak Eddy kemarin antara lain Lembaga Pemasyarakatan (LP) Perempuan Kelas IIA Bandung, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung, Rutan Kelas I Bandung, dan LP Kelas IIA Banceuy. (OL-8)
Ia menilai jammer akan menyempitkan ruang gerak komunikasi dari dalam lapas. Khususnya komunikasi untuk mengendalikan peredaran narkotika.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Apabila terbukti ada keterlibatan narapidana Riau dalam peredaran narkoba, sanksi yang akan diberikan antara lain pencabutan hak-hak bersyarat seperti Remisi dan Pembebasan Bersyarat.
Pertemuan antara Bupati OKU Timur dengan Menko Kumham Imipas mengangkat dua isu penting, yakni permohonan layanan paspor di wilayah OKU Timur dan percepatan pembangunan lapas baru.
KERUSUHAN terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Kini dilaporkan kondisinya sudah kondusif
Pengaduan soal pungli dapat disampaikan melalui kotak aduan yang tersedia di setiap blok hunian atau secara daring melalui WhatsApp di nomor 0812-1351-5837, serta melalui Aplikasi LATUCIP GO.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved