Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Arti Otonomi Daerah, Tujuan, dan Prinsip

Mesakh Ananta Dachi
18/7/2022 21:26
Arti Otonomi Daerah, Tujuan, dan Prinsip
Ilustrasi.(DOK MI.)

SEBAGAI negara demokrasi, penting bagi kita untuk menempatkan kekuasaan secara tidak terpusat. Artinya, pemerintah pusat tidak bisa diberi kekuasaan absolut, yang bisa berakhir pada otoriterisme.

Oleh karena itu, pemberian kekuasaan atau otonomi dibutuhkan agar demokrasi bisa berjalan dan kesejahteraan rakyat secara merata bisa terpenuhi.

Pengertian otonomi daerah

Otonomi daerah adalah pemberian wewenang atau kekuasaan untuk pemerintah daerah oleh pemerintah pusat untuk menentukan dan melakukan fungsi pemerintahan. Artinya, pemerintah daerah bisa melakukan fungsi perencanaan, pelaksanaan, penggerakan, dan pengawasan. Meskipun memiliki wewenang, penyelengaraan pemerintah harus tetap berdasarkan pada peraturan yang ada.

Tujuan otonomi daerah

Dengan pemberian otonomi, tiap daerah bisa menentukan tiap hal yang bertujuan untuk menambahkan kesejahteraan masing masing. Hal ini merupakan jawaban dari tantangan tiap daerah yang beragam.

Selain itu, dengan otonomi daerah, ada pemerataan daerah di seluruh Indonesia. Sebagai negara besar, pemberian kekuasaan secara keseluruhan pada pemerintah pusat akan memperlambat pertumbuhan daerah, karena kurangnya efektivitas dalam melaksanakan pemerintahan yang merata. Akibatnya, pemberdayaan masyarakat tidak akan terjadi.

Otonomi juga membantu sistem demokrasi yang lebih sehat, fungsi legislatif yang lebih signifikan, dan hubungan antara pemerintahan pusat dan daerah yang semakin erat.

Prinsip otonomi daerah

1. Prinsip otonomi seluas-luasnya

Prinsip ini menyatakan bahwa pemerintah daerah diberi kewenangan seluas-luasnya untuk menjalankan pemerintahan dalam memajukan daerah. Namun, tetap berlandaskan pada aturan dan undang undang yang berlaku.

2. Prinsip otonomi nyata

Artinya, kekuasaan dan wewenang pemerintah daerah tidak hanya akan berakhir pada ide atau fungsi partisipasi. Namun diberi wewenang yang memiliki dampak nyata dan bisa dirasakan.

Baca juga: Rumus Sin, Cos, Tan dan Tabel

3. Prinsip otonomi yang bertanggung jawab

Prinsip ini menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan otonomi, pemerintah daerah harus bertanggung jawab pada wewenang yang telah diberikan. Tanggung jawab yang diemban untuk memajukan kesejahteraan masyarakat daerah secara merata.

Otonomi daerah di Indonesia

Indonesia sebagai negara demokrasi berlandaskan pada pemerintahan rakyat. Setelah terjadi pemekaran tiga provinsi di Papua, Indonesia kini memiliki 37 provinsi, 416 kota, dan 98 kota. Artinya, tiap daerah tersebut memiliki wewenang untuk mengatur dan menentukan arah dan hal yang diperlukan untuk kemajuan mereka. 

Dengan melihat angka tersebut, otonomi daerah di Indonesia terus berkembang dan menunjukkan kemajuan. Tidak ada pemusatan pemerintah menjadi tujuan utama dari otonomi daerah. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik