Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

KPU Yakin Payung Hukum Pemilu DOB Papua Segera Rampung

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
18/7/2022 20:46
KPU Yakin Payung Hukum Pemilu DOB Papua Segera Rampung
Logo KPU.(MI/PIUS ERLANGGA)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan keyakinannya bahwa revisi paying hukum Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua akan segera dirampungkan pembuat Undang-Undang (UU). 

“Kami yakin kepada para pembuat UU dapat menentukan waktu yang terbaik bagi kami untuk mempersiapkan infrasktur dan pemberian bimbingan teknis manajerial kepada KPU di Provinsi DOB tersebut,” ungkap Komisioner KPU Idham Holik kepada Media Indonesia, Senin (18/7). 

Baca juga: Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Jabatan Kadiv Propam

Idham membeberkan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No 3 Tahun 2022, tahapan pencalonan bakal calon anggota DPD RI akan dimulai pada 6 Desember mendatang. 

Artinya, jika pemerintah akan melibatkan pengisian wakil rakyat dari tiga provinsi baru Papua pada Pemilu 2024 maka payung hukum tersebut harus segera disahkan sebelum pencalonan bakal calon anggota DPD RI. 

Apalagi, penyerahan dukungan diserahkan di setiap Provinsi masing-masing. “Kalau ada pemilu di wilayah DOB Papua, maka harus ada Pemilu DPD RI. Sistim parlemen kita kan bicameral,” paparnya. 

“Dengan demikian, kan harus sudah ada KPU provinsi di DOB. Dan kami juga harus melakukan pelatihan kepada mereka,” tambahnya. 

Idham mengaku KPU tak bisa sekonyong-konyong mempersiapkan Pemilu di DOB Papua. Idham menyebut pihaknya tentu harus mempersiapan tak hanya infrasruktur tetapi juga kemampuan teknis manajerial penyelenggaran tahapan pemilu. 

Di sisi lain, ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengemukakan apabila revisi DOB Papua terlambat dari tenggat waktu yang diberikan KPU, pihaknya akan tetap mengikuti Undang-Undang (UU) yang berlaku.  "Masih ada UU yang berlaku. Jadi KPU tinggal mengikuti," jelas Hasyim. 

Terkait mekanisme Perppu atau revisi UU imbas adanya DOB Papua, Hasyim menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah.

"Soal mekanisme, kami serahkan ke pembentuk UU. Kami kan pelaksanaan UU. Apa kata UU, akan kami laksanakan," tuturnya. 

Hasyim juga tak menampik bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah dan DPR untuk menggodok perppu. 

"Pasti akan ada (diskusi), efek pembentukan daerah baru kan ada efek elektoralnya, konsekuensi elektoral," sambung dia. 

Sebelumnya, KPU menyebut Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua berpeluang untuk turut serta dalam Pemilu 2024 mendatang. Tiga Provinsi baru Papua bisa ikut dalam pesta demokrasi, jika RUU DOB Papua dalam waktu dekat disahkan menjadi UU. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya