Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Dipanggil Perdana oleh KPK sebagai Tersangka, Mardani Marming Diminta Kooperatif 

Fachri Audhia Hafiez
14/7/2022 11:52
Dipanggil Perdana oleh KPK sebagai Tersangka, Mardani Marming Diminta Kooperatif 
Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming (kedua dari kiri)(ANTARA/Aditya Pradana Putra)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming, hari ini, Kamis (14/7). Ini merupakan pemanggilan perdana usai Mardani ditetapkan tersangka.

"Tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (14/7).

Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, Maming belum mengonfirmasi kehadiran.

"Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud," ujar Ali.

Baca juga: Selain Suap, KPK Naikan Penyidikan Gratifikasi yang Diterima Mardani Soal IUP

Sebelumnya, Maming menyebut ada mafia hukum yang sedang mengincarnya. Dia menduga dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka KPK.

Maming terjerat dalam kasus dugaan suap izin pertambangan. Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang yang dicegah KPK dalam kasus ini, mereka ialah Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.

Ia dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK pada Kamis, 9 Juni 2022 saat kasus itu di tahap penyelidikan.

Maming diperiksa KPK selama 12 jam pada 2 Juni 2022. Dia tidak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Dia hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Di sisi lain, Maming mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait keabsahan penetapan tersangka terhadapnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik