Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PENUNDAAN pelaksanaan Pemilu 2024 yang sempat menjadi wacana, ternyata masih menjadi kekhawatiran sejumlah kalangan. Alasannya, pemerintah belum mencairkan dana kebutuhan pemilu yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
“Oleh karena itu, pihak penyelenggara pemilu, pemerintah, dan juga DPR RI diminta menunjukkan keseriusannya dalam mengawal proses tahapan Pemilu 2024 terutama dari sisi anggaran,” kata Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini di Jakarta, Senin (11/7).
Menurut Titi, penundaan pemilu akibat ketiadaan anggaran bukan isapan jempol belaka. Hal ini dibuktikan dengan terjadinya penundaan hari pencoblosan akibat belum tersedianya dana. “Ini terjadi saat Pilkada Tolikara di Papua pada 2017 dan Sula di Maluku Utara pada 2015 yang tertunda karena dananya minim. Jadi kekhawatiran ini tidak mengada-ada,” ungkapnya.
Menurut Titi, KPU saat ini seharusnya segera memfokuskan diri ke proses tahapan Pemilu 2024 yaitu pendaftaran dan verifikasi partai politik yang berlangsung akhir Juli 2022 ini. Untuk masalah pendanaan, KPU diminta untuk lebih fokus ke anggaran tahun ini terlebih dulu ketimbang langsung berpikir multiyears. “Sebab kebutuhan di depan mata (pendaftaran dan verifikasi parpol) sudah mendesak. KPU harus tunjukkan profesionalitasnya,” jelasnya.
Namun demikian, tambah, KPU juga harus transparan menjelaskan kepada publik mengenai kebutuhan dana yang diajukan. KPU pun harus segera menuntaskan PKPU-PKPU lain yang kemungkinan menjadi salah satu penghambat belum dicairkannya dana pemilu. “Apalagi jumlah yang diajukan saat ini jauh lebih besar dibandingkan Pemilu sebelumnya,” ujarnya.
Pemerintah di sisi lain, ujar Titi, seharusnya tidak perlu beralasan untuk menunda-nunda pencairan dana pemilu yang sudah diajukan KPU. Apalagi regulasi mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak berubah dibandingkan pemilu sebelumnya. “Jadi tidak ada alasan untuk menunda pencairan,” pungkasnya.
Saat ini ada kabar yang beredar di kalangan penyelenggara dan aktivis masyarakat sipil kalau KPU bakal menjadi pihak disalahkan apabila terjadi penundaan pemilu. “Banyak faktor yang menyebabkan KPU disalahkan. termasuk mengenai keinginan anggota KPU yang menaikkan tunjangan kehormatan,” ujar salah sumber Media Indonesia di salah satu lembaga penyelenggara pemilu. (OL-8)
Megawati kembali mengungkit soal kekalahan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan meyakini bahwa ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif
PARTISIPASI pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Padang tahun 2024 tercatat hanya 49 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KETUA PARA Syndicate Ari Nurcahyo menyebut Pilkada Serentak 2024 merupakan pertarungan antara Prabowo Subianto, Joko Widodo, dan Megawati Soekarnoputri.
Pentingnya kepedulian anak-anak muda terhadap perhelatan pilkada mendatang.
DINAMIKA politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kian panas. Adanya pertemuan antara Joko Widodo dengan salah satu pasangan calon Pilkada Jakarta,
Elektabilitas Rido unggul dari kandidat lain karena pengaruh pemilih Anies Baswedan dan Prabowo Subianto.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved