KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait Peraturan KPU (PKPU) pendaftaran dan verifikasi Partai Politik (Parpol).
Namun, Komisioner KPU Idham Holik mengaku pihaknya saat ini masih merapikan dan memperbaiki apa yang menjadi catatan usai rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah, Kamis (7/7) silam.
"Pascarapat konsultasi tersebut, kami merapikan, perbaikan apa yang menjadi catatan," ungkap Idham kepada Media Indonesia, Senin (11/7).
Setelah perbaikan draft PKPU rampung, Idham berencana akan segera lakukan harmonisasi dengan Kemenkumham serta lembaga terkait.
"Setelah harmonisasi baru kita lakukan registrasi, registrasi PKPU ke Kemenkumham," ungkapnya.
"Kami akan berupaya secepat mungkin dan serapi mungkin (revisi PKPU). Sehingga PKPU tersebut dapat dipahami," imbuhnya.
Baca juga: Soal Sipol, KPU Janji Segera Penuhi Permintaan Bawaslu
KPU mengaku telah merevisi beberapa poin PKPU pendaftaran parpol setelah mendapatkan masukan dari Komisi II DPR dan pemerintah. Salah satunya, pasal terkait verifikasi faktual agar tidak menimbulkan multitafsir.
Idham menuturkan KPU kini tengah merapikan teks yang salah tulis atau typo dalam draft PKPU.
Sebelumnya, KPU meminta proses legalisasi payung hukum tersebut dapat diprioritaskan oleh Kemenkumham. Komisioner KPU Betty Epsilon memastikan proses revisi PKPU tidak akan berjalan lama. Ia menyakini dalam waktu dekat PKPU pendaftaran dan verifikasi partai politik dapat segera disahkan.
"InsyaAllah, dua tiga hari ini mudah-mudahan selesai proses pengundangannya," paparnya.(OL-5)