Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PEMILIK tanah seluas 8,5 hektar di Kelurahan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Yudi Astono, menang di tingkat banding melawan diduga mafia tanah, Muhammad Fuad.
"Dapat saya jelaskan bahwa perlawanan saya terhadap eksekusi no. 24/eks/2018/PN.Jkt.Utr telah ada hasil putusan 182/pdt/2022/pt.dki yang pada amarnya menyatakan bahwa eksekusi Muhamad Fuad Asrori tidak sah," ungkap Yudi, Minggu (10/7).
Maka, Yudi meminta atensi Kementerian Agraria/BPN agar tak membatalkan sertifikat tanah miliknya yang sudah terdaftar dengan status SHGB Nomor 5283.
"Saya berharap ini menjadi atensi Pemerintah khususnya Kementerian Agraria/BPN untuk memberantas mafia tanah," tuturnya.
"Bagaimana mungkin Eigendom palsu digunakan sebagai alas hak untuk mengklaim kepemilikan dan mengalahkan sertifikat yang sah," tambahnya.
Adapun awal mula permasalahan terjadi saat tanah Yudi beralih kepemilikan. Tepatnya pada tahun 2003.
Tanpa tedeng aling-aling, ada dua orang bernama Sumarjo dan Muhamad Fuad Asrori menggugat kepemilikan lahan Yudi lewat pengadilan.
Kemudian, kata Yudi, dalam persidangan terungkap bahwa bukti yang digunakan oleh Sumarjo dan Muhamad Fuad Asrori berupa Grosse Akta 849 & 850 adalah palsu.
"TNI AL dan saya kemudian membuat laporan Polisi. Berdasarkan penyidikan Polda Metro Jaya dan hasil Labkrim Puslabfor Bareskrim Polri: Grosse Akta 849 dan 850 yg digunakan oleh Sumarjo dan Muhamad Fuad Asrori dalam persidangan terbukti memang palsu," paparnya.
Yudi menegaskan bahwa Grosse aslinya milik TNI AL dan ada di warkah TNI AL.
"Sesuai dengan instruksi Pak Jokowi. Saya berharap kasus mafia tanah yang terjadi bisa ditindaklanjuti pemerintah," tutur Yudi.
Diketahui, tanah milik TNI AL diklaim oleh para ahli waris Soemardjo dan tanah milik Yudi Astono juva diduga diklaim oleh Fuad dengan Gross Akte Eigendom Verponding Nomor 849 dan Nomor 850 tertanggal 15 April 1953 yang sama.
Padahal, uji Labkrim Puslabfor Bareskrim Mabes Polri menyatakan surat-surat yang dimiliki oleh para ahli waris Soemardjo dan Fuad tersebut sudah dinyatakan non identik alias palsu. (OL-13)
Baca Juga: Publik Diminta Bijak Sikapi Pembentukan Opini ACT terkait Terorisme
Pembentukan bank tanah saat ini memiliki urgensi di tengah intensitas kebutuhan tanah untuk pembangunan yang terus meningkat.
Dari estimasi 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia, Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan sebanyak 109,6 juta bidang tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa Kota Lengkap dapat tercapai karena adanya sinergi dan kolaborasi dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.
SHM yang dikenal secara umum merupakan sebuah dokumen yang tidak memiliki masa waktu karena kedudukannya sangat tinggi.
UNIVERSITAS Syiah Kuala (USK) bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN RI, merilis hasil riset inventarisasi, identifikasi tanah ulayat dan komunal yang berada di Provinsi Aceh.
Pemerintah akan menetapkan peraturan terkait pembatasan jumlah kepemilikan hunian bagi warga negara asing (WNA).
Penyusunan dan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem Online Single Submission (OSS) menjadi kunci untuk menarik investasi infrastruktur di Indonesia.
Mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik ini memberikan kemudahan bagi masyarakat karena dapat menghemat waktu dan mempercepat proses layanan.
MENTERI ATR/BPN Nusron Wahid menyebut proses investagasi terhadap jajarannya yang diduga terlibat dalam kasus pagar laut di Bekasi telah rampung.
Kebakaran yang melanda Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) tidak menghanguskan dokumen-dokumen penting terkait dengan sengketa tanah.
POLRI segera meminta keterangan sejumlah pihak dalam kasus pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Bey, meminta pihak ATR/BPN bersiap jika ada gugatan balik setelah sertifikat tersebut dicabut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved