Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Korban Mafia Tanah di Kelapa Gading Minta BPN Tak Batalkan Sertifikat

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
10/7/2022 09:25
Korban Mafia Tanah di Kelapa Gading Minta BPN Tak Batalkan Sertifikat
Ilustrasi(dok.ant)

PEMILIK tanah seluas 8,5 hektar di Kelurahan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Yudi Astono, menang di tingkat banding melawan diduga mafia tanah, Muhammad Fuad.

"Dapat saya jelaskan bahwa perlawanan saya terhadap eksekusi no. 24/eks/2018/PN.Jkt.Utr telah ada hasil putusan 182/pdt/2022/pt.dki yang pada amarnya menyatakan bahwa eksekusi Muhamad Fuad Asrori tidak sah," ungkap Yudi, Minggu (10/7).

Maka, Yudi meminta atensi Kementerian Agraria/BPN agar tak membatalkan sertifikat tanah miliknya yang sudah terdaftar dengan status SHGB Nomor 5283.

"Saya berharap ini menjadi atensi Pemerintah khususnya Kementerian Agraria/BPN untuk memberantas mafia tanah," tuturnya.

"Bagaimana mungkin Eigendom palsu digunakan sebagai alas hak untuk mengklaim kepemilikan dan mengalahkan sertifikat yang sah," tambahnya.

Adapun awal mula permasalahan terjadi saat tanah Yudi beralih kepemilikan. Tepatnya pada tahun 2003.

Tanpa tedeng aling-aling, ada dua orang bernama Sumarjo dan Muhamad Fuad Asrori menggugat kepemilikan lahan Yudi lewat pengadilan.

Kemudian, kata Yudi, dalam persidangan terungkap bahwa bukti yang digunakan oleh Sumarjo dan Muhamad Fuad Asrori berupa Grosse Akta 849 & 850 adalah palsu.

"TNI AL dan saya kemudian membuat laporan Polisi. Berdasarkan penyidikan Polda Metro Jaya dan hasil Labkrim Puslabfor Bareskrim Polri: Grosse Akta 849 dan 850 yg digunakan oleh Sumarjo dan Muhamad Fuad Asrori dalam persidangan terbukti memang palsu," paparnya.

Yudi menegaskan bahwa Grosse aslinya milik TNI AL dan ada di warkah TNI AL.

"Sesuai dengan instruksi Pak Jokowi. Saya berharap kasus mafia tanah yang terjadi bisa ditindaklanjuti pemerintah," tutur Yudi.

Diketahui, tanah milik TNI AL diklaim oleh para ahli waris Soemardjo dan tanah milik Yudi Astono juva diduga diklaim oleh Fuad dengan Gross Akte Eigendom Verponding Nomor 849 dan Nomor 850 tertanggal 15 April 1953 yang sama.

Padahal, uji Labkrim Puslabfor Bareskrim Mabes Polri menyatakan surat-surat yang dimiliki oleh para ahli waris Soemardjo dan Fuad tersebut sudah dinyatakan non identik alias palsu. (OL-13)

Baca Juga: Publik Diminta Bijak Sikapi Pembentukan Opini ACT terkait Terorisme



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya