Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

UU Cipta Kerja Kembali Digugat

Indriyani Astuti
05/7/2022 15:33
UU Cipta Kerja Kembali Digugat
Buruh dari berbagai aliansi menggelar unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.( ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

UNDANG Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada perkara Nomor 67/PUU-XX/2022 itu, keberadaan Badan Penjaminan Produk Halal yang diatur dalam Undang-Undang No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja dimohonkan pengujian formil dan materiilnya ke MK.

Kuasa Hukum yakni Anwar Rahman mengatakan pengujian formil dimohonkan karena UU Cipta Kerja masih dijadikan dasar untuk membuat peraturan pemerintah, padahal MK sudah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada 25 November 2021.

"Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap dipakai sebagai dasar hukum untuk menerbitkan peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah Nomor No.39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penjaminan Produk Halal, maka peraturan pemerintah itu seharusnya cacat hukum untuk itu harus segera dicabut dan dibatalkan," ujar Anwar Rahman dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dengan anggota Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih, Selasa (5/7).

Pemohon pengujian undang-undang itu yakni Ainur Rofiq dan 22 pemohon lainnya yang terdiri dari beberapa pondok pesantren, dosen, dan ibu rumah tangga. Mereka memohonkan uji formil UU Cipta Kerja dan uji materiil atas

Pasal 5 ayat 3, Pasal 6, Pasal 29 ayat 1 UU No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah Pasal 29 ayat 1 UU Cipta Kerja, Pasal 35 UU 33/2014, Pasal 42 UU No.33/2014 sebagaimana telah diubah Pasal 42 UU 11/2020, Pasal 48 UU No.33/2014 sebagaimana telah diubah Pasal 48 UU No.11/2020 terhadap UUD 1945.

Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Segera Bentuk Pemerintahan dan Payung Hukum Tiga DOB Papua

"Pemohon meminta Undang-Undang Cipta Kerja dibatalkan secara permanen. Meminta MK menyatakan pasal-pasal yang diujikan dicabut dan menyatakan tidak memiliki kekuatan mengikat," ucap Anwar.

Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan Undang-Undang Cipta Kerja telah lama diundangkan. Mahkamah, ujarnya, membuat peraturan pembatasan waktu pengajuan pengujian formil yakni hanya dapat diajukan 45 hari sejak undang-undang tersebut diundangkan. Mahkamah meminta kuasa hukum memikirkan kembali untuk melanjutkan atau tidak permohonan pengujian formil. Lalu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan kuasa hukum harus dapat menjelaskan kedudukan hukum para pemohon untuk melihat ada atau tidaknya kerugian konstitusional yang diakibatkan dari berlakunya undang-undang tersebut.

"Semakin banyak yang dijadikan sebagai pemohon, sebanyak itu pula harus bisa dijelaskan kedudukan hukum dan harus dengan bukti," terang Enny.

Para pemohon mengganggap pasal-pasal yang diujikan berkaitan dengan kedudukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang didalamnya ada tiga bidang antara lain Pusat Registrasi Jaminan Produk Halal dan Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, bukan berada di bawah Kementerian Agama. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya