Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan dukungan segelintir orang terhadap tokoh yang diinginkan maju dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 menandakan nihil prestasi. Seharusnya dilakukan dengan sosialisasi kelebihan dan prestasinya karena deklarasi tidak bermanfaat untuk membangun pendidikan politik.
"Kalau ukuran suara rakyat itu berdasarkan deklarasi, maka saya bayar beberapa orang di setiap daerah untuk deklarasi Teddy Gusnaidi For President, saya klaim atas nama rakyat, maka otomatis saya resmi jadi capres (Calon Presiden) 2024," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (30/6).
Menurut dia, deklarasi terhadap capres menunjukan gagasan dangkal yang disuguhkan kepada rakyat. Capres tidak perlu repot menebar citra mendapatkan dukungan rakyat jika memiliki banyak prestasi.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Kemendagri Serahkan Hak Akses NIK ke KPU
"Ini (deklarasi) pembodohan, suarakan saja kelebihan bakal calon kalian. Dengan klaim suara rakyat, itu menandakan bakal calon kalian tidak mempunyai prestasi apa-apa," katanya.
Ia juga menyangsikan kelompok yang mengatakan partai politik dalam memilih capres harus mewakili dan mendengarkan suara rakyat. Kemudian juga kelompok yang mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden, dengan alasan suara rakyat.
"Ini juga pembodohan, karena tidak ada basis datanya. Suara rakyat yang paling benar itu adalah hasil Pemilu dan Pilkada. Siapa yang terpilih, itulah hasil riil dari suara rakyat, bukan klaim kelompok pendukung calon tertentu atau klaim dari pihak yang mengajukan judicial review ke MK," paparnya.
Ia mengatakan pihak yang berhak memublikasi suara rakyat adalah KPU bukan orang perorangan atau kelompok perkelompok. Kecuali ada pemilu untuk menentukan bakal calon presiden.
"Di mana tiga calon terbanyak yang dipilih dari pemilu tersebut otomatis menjadi capres yang akan maju dalam Pilpres, baru bisa diklaim berdasarkan suara rakyat. Kalau hanya diklaim kelompok pendukung, itu gak bisa mewakili suara rakyat Indonesia," pungkasnya. (RO/OL-1)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved