Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum DPP KSPSI Moh Jumhur Hidayat, Minggu (19/6/2022) menerima Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Jakarta (FSP RTMM KSPSI) DKI Jakarta, Kusworo yang didamping Pengurus Unit Kerja (PUK) di grup perusahaan Indofood yakni Tepung Bogasari, Minyak Goreng Bimoli, Susu Indolakto, dan Indomie.
Dalam pertemuan tersebut, Jumhur Hidayat tampak kaget sekaligus gemas menanggapi keluhan anggotanya yang merasa dirugikan dalam hubungan kerja dengan grup perusahaan besar itu.
Utamanya akibat Indofood berkeras hati ingin menggunakan UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan melanggar konstitusi oleh MK.
"Terus terang saya sangat menghargai perusahaan industri yang berhasil menciptakan nilai tambah dan melibatkan banyak tenaga kerja. Namun, jika keuntungannya yang besar selama belum ada UU Ciptaker sudah berjalan baik dan harmonis, lalu mengapa harus serta merta menggunakan begitu saja UU Ciptaker ini. Ini, kan jelas tidak adil," kata Jumhur dalam keterangannya, Selasa (28/6).
Disebutkan, pertama UU tersebut sudah dinyatakan inkonstitusional dan grup Indofood sedang mendapat untung yang begitu besar bahkan di saat masa pandemi, ditambah lagi dengan kenaikan harga minyak goreng yang sekitar 100%," jelas Jumhur lagi, merespon keluhan para anggotanya itu.
Menurutnya, grup Indofood saat ini ingin menerapkan UU Omnibus Law Cipta Kerja dalam memperlakukan para pekerjanya. Untuk itu berbagai upaya dilakukan oleh manajemen seperti menahan uang pesangon, mengajak barter agar pesangon saat ini hanya dibayarkan tapi pada tahun-tahun berikutnya, kemudian wajib menggunakan UU Ciptaker dalam Perjanjian Kerja Bersama-nya, serta menaikkan upah tidak sesuai Keputusan Gubernur dan sebagainya.
Terkait semua laporan yang disampaikan kepada Jumhur, para Pimpinan Pegurus Unit Kerja di berbagai perusahaan grup Indofood itu selalu mengatakan bahwa keputusan akhir ada pada Top Manajemen yaitu Anthony Salim.
Menyimak laporan seperti itu, Jumhur pun spontan menambahkan, "Anthony Salim, enough is enough, Sir. Kenapa, sih Anda harus mengurangi kesejahteraan pekerja yang sudah demikan berjasa sehingga grup perusahaan anda mendapat untung besar," heran Jumhur.
Di bagian lain Jumhur mengungkapkan kegetirannya, "Apa penguasa saat ini memang berhutang budi pada Anda sehingga harus dibayar oleh UU Cipta Kerja dengan memangkas pendapatan pekerjanya."
Di sinilah, ujarnya, seharusnya perusahaan berkomitmen menjalankan Pancasila yang sebenarnya, yakni perusahaan untung besar maka kesejahteraan buruh ditingkatkan. Bukan malah sebaliknya, perusahaan untung besar tapi kesejahteraan pekerja justru dikurangi.
Jumhur Hidayat selaku Ketua Umum DPP KSPSI juga meminta semua pihak berkepentingan agar para pengusaha tidak menggunakan UU Ciptaker sebagai dasar bagi pengambilan keputusan. (OL-13)
Baca Juga: Pertamina Diminta Sosialisasikan MyPertamina Lebih Gencar
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
KSPSI menekankan pentingnya standar hubungan industrial yang setara dan berkeadilan di sektor perkebunan kelapa sawit.
PRESIDEN Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah atau PP Pengupahan yang memuat formulasi baru. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak formula upah minimum
Rentang kenaikan upah tahun 2026 akhirnya menemukan kejelasan seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru saja ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Ketua DPD LEM KSPSI Jawa Timur Muhaji, Marsinah memang sangat aktif dan rela berkorban membela teman-temannya sesama buruh di perusahaan PT CPS itu.
KSPSI bersama sekitar 100 Federasi dan konfederasi lainnya, lanjut Jumhur, sudah membuat draft untuk didialogkan dengan pemerintah, DPR, dan pengusaha.
Ia juga mengingatkan bahwa tanpa penanggung jawab yang jelas, aksi tersebut rawan menjadi anarkis dan berpotensi menciptakan kerusuhan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved