Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Aktor laga Iko Uwais bersama sang kakak Firmansyah, Jumat (17/6) malam, menjalani pemeriksaan di Polrestro Bekasi Kota sebagai saksi terlapor dalam dugaan kasus pengeroyokan terhadap pelapor Rudi Rene.
Iko datang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 18.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan selama empat jam atau selesai hampir pukul 21.00 WIB. Usai diperiksa, Iko yang sempat mangkir pada panggilan pertama pada Selasa (14/6) lalu, mengaku ingin berdamai dengan korban pelapor Rudi Rene, perancang interior yang merupakan tetangganya sendiri.
Kasatreskrim Polrestro Bekasi Komisaris Ivan Adhitira mengatakan Iko dan Firmansyah masih berstatus saksi. "Untuk saudara Iko sendiri ada 14 pertanyaan. Dan saudara Firmansyah tidak beda jauh sekitar 13 pertanyaan. Untuk Iko dan Firmansyah statusnya masih saksi terkait peristiwa yang dilaporkan RR," ujar Ivan.
Sementara Iko menegaskan pihaknya akan melakukan langkah mediasi meskipun juga telah melaporkan Rudi ke Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik dan dugaan penganiayaan dalam peristiwa yang sama. "Sekarang saya harapkan kita berjabat tangan dan tidak ada perselisihan lagi. Dan ke depan, tidak ada seperti ini lagi," ungkap Iko. "Saya cinta damai," timpalnya.
Sebelumnya, Rudi seorang perancang interior yang merupakan tetangga Iko melaporkan kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan kedua kakak beradik itu di depan rumahnya di Cluster Vemonia Residence, Summarecon, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (11/6) malam. Kasus yang terkait tagihan jasa interior sebesar Rp150 juta itu masuk dalam laporan nomor LP/B/ 1737 / VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota, tanggal 11 Juni 2022. (OL-12)
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved