Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) berpotensi menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Hingga saat ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) masih menyimpulkan jika kerugian negara dalam kasus itu bersifat potensial.
"Tapi ini belum declare loh ya. Tetap aya katakan itu hasilnya unrealized loss. Jadi itu masih lebih condong ke potensi," jelas Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi saat dikonfirmasi, Kamis (16/6).
Baca juga: Kejagung Periksa Dirut BPJS Ketenagakerjaan
Supardi kembali menegaskan bahwa perkara itu belum dihentikan. Kejagung meningkatkan kasus rasuah tersebut ke tingkat penyidikan sejak awal 2021, melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.
Menurutnya, kepastian nasib kasus di perusahaan pelat merah itu akan diumumkan secara resmi. Supardi juga tidak menampik jika perkara tersebut mendapat atensi langsung dari Presiden Jokowi.
"Karena kita kan, Jaksa Agung di bawah Presiden. Ya semuanya diatensi lah," imbuhnya.
Baca juga: Kejagung Beri Sinyal Terbitkan SP3 Rasuah di BPJS Ketenagakerjaan
Diketahui, potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh BPJamsostek mencapai Rp20 triliun. Namun, masih disangsikan jika kerugian tersebut disebabkan kerugian bisnis.
"Kalau kerugian bisnis, apakah memang analisanya ketika dalam investasi tersebut sebodoh itu? Sehingga dalam tiga tahun, bisa rugi sampai Rp20 triliun sekian," tutur JAM-Pidsus Febrie Adriansyah saat masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan JAM-Pidsus pada 2021.
Kerugian yang bersifat unrealized atau potensial tidak bisa diklasifikasi sebagai kerugian akibat tindak pidana korupsi. Menurut Supardi, kata 'dapat' terkait kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah dihapuskan.(OL-11)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan jenguk ojol korban kecelakaan di Bekasi. Biaya Rp442 juta ditanggung penuh tanpa plafon melalui JKK. Simak manfaat lengkapnya di sini.
Program ini menjadi bentuk nyata komitmen perusahaan dalam mendukung mitra pengemudi sebagai wirausaha mandiri yang produktif sekaligus terlindungi jaminan sosial.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan penyesuaian jam operasional kantor cabang di seluruh Indonesia sepanjang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Kantor Wilayah kementerian Agama Provinsi Riau bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Riau dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para Da’i.
BPJS Ketenagakerjaan melalui anak usahanya, PT Sinergi Investasi Properti (SIP), menjalin kerja sama strategis dengan PT Didaktika Mitra Solusi untuk membangun Labschool di kawasan Joglo.
BPJS Ketenagakerjaan bersama Bareskrim Polri mempertegas langkah pengawasan sekaligus penanganan hukum terhadap pemberi kerja yang tidak patuh menjalankan Program Jamsostek.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved