Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kejagung: Kasus Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Berpotensi Disetop

Tri Subarkah
16/6/2022 17:01
Kejagung: Kasus Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Berpotensi Disetop
Nasabah melakukan pencairan dana JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.(Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) berpotensi menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. 

Hingga saat ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) masih menyimpulkan jika kerugian negara dalam kasus itu bersifat potensial.

"Tapi ini belum declare loh ya. Tetap aya katakan itu hasilnya unrealized loss. Jadi itu masih lebih condong ke potensi," jelas Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi saat dikonfirmasi, Kamis (16/6).

Baca juga: Kejagung Periksa Dirut BPJS Ketenagakerjaan

Supardi kembali menegaskan bahwa perkara itu belum dihentikan. Kejagung meningkatkan kasus rasuah tersebut ke tingkat penyidikan sejak awal 2021, melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

Menurutnya, kepastian nasib kasus di perusahaan pelat merah itu akan diumumkan secara resmi. Supardi juga tidak menampik jika perkara tersebut mendapat atensi langsung dari Presiden Jokowi.

"Karena kita kan, Jaksa Agung di bawah Presiden. Ya semuanya diatensi lah," imbuhnya.

Baca juga: Kejagung Beri Sinyal Terbitkan SP3 Rasuah di BPJS Ketenagakerjaan

Diketahui, potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh BPJamsostek mencapai Rp20 triliun. Namun, masih disangsikan jika kerugian tersebut disebabkan kerugian bisnis.

"Kalau kerugian bisnis, apakah memang analisanya ketika dalam investasi tersebut sebodoh itu? Sehingga dalam tiga tahun, bisa rugi sampai Rp20 triliun sekian," tutur JAM-Pidsus Febrie Adriansyah saat masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan JAM-Pidsus pada 2021.

Kerugian yang bersifat unrealized atau potensial tidak bisa diklasifikasi sebagai kerugian akibat tindak pidana korupsi. Menurut Supardi, kata 'dapat' terkait kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah dihapuskan.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya