Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) berpotensi menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Hingga saat ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) masih menyimpulkan jika kerugian negara dalam kasus itu bersifat potensial.
"Tapi ini belum declare loh ya. Tetap aya katakan itu hasilnya unrealized loss. Jadi itu masih lebih condong ke potensi," jelas Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi saat dikonfirmasi, Kamis (16/6).
Baca juga: Kejagung Periksa Dirut BPJS Ketenagakerjaan
Supardi kembali menegaskan bahwa perkara itu belum dihentikan. Kejagung meningkatkan kasus rasuah tersebut ke tingkat penyidikan sejak awal 2021, melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.
Menurutnya, kepastian nasib kasus di perusahaan pelat merah itu akan diumumkan secara resmi. Supardi juga tidak menampik jika perkara tersebut mendapat atensi langsung dari Presiden Jokowi.
"Karena kita kan, Jaksa Agung di bawah Presiden. Ya semuanya diatensi lah," imbuhnya.
Baca juga: Kejagung Beri Sinyal Terbitkan SP3 Rasuah di BPJS Ketenagakerjaan
Diketahui, potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh BPJamsostek mencapai Rp20 triliun. Namun, masih disangsikan jika kerugian tersebut disebabkan kerugian bisnis.
"Kalau kerugian bisnis, apakah memang analisanya ketika dalam investasi tersebut sebodoh itu? Sehingga dalam tiga tahun, bisa rugi sampai Rp20 triliun sekian," tutur JAM-Pidsus Febrie Adriansyah saat masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan JAM-Pidsus pada 2021.
Kerugian yang bersifat unrealized atau potensial tidak bisa diklasifikasi sebagai kerugian akibat tindak pidana korupsi. Menurut Supardi, kata 'dapat' terkait kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah dihapuskan.(OL-11)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Saldo JHT merupakan dana simpanan yang dikumpulkan dari iuran pekerja dan iuran dari perusahaan atau pemberi kerja. Dana ini akan terus bertambah seiring waktu dan juga mendapatkan
BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perhatian kepada pekerja Indonesia melalui dukungan terhadap program mudik gratis
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
BPJS Ketenagakerjaan perluas cakupan BPU melalui komunitas RT/RW dan rumah ibadah. Simak skema iuran hemat 50% sesuai PP Nomor 50 Tahun 2026.
Gubernur DKI Pramono Anung kerahkan 19 ekskavator tangani longsor Bantargebang. 4 orang tewas, korban PJLP dapat santunan BPJS Ketenagakerjaan.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan jenguk ojol korban kecelakaan di Bekasi. Biaya Rp442 juta ditanggung penuh tanpa plafon melalui JKK. Simak manfaat lengkapnya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved