Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) berpotensi menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Hingga saat ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) masih menyimpulkan jika kerugian negara dalam kasus itu bersifat potensial.
"Tapi ini belum declare loh ya. Tetap aya katakan itu hasilnya unrealized loss. Jadi itu masih lebih condong ke potensi," jelas Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi saat dikonfirmasi, Kamis (16/6).
Baca juga: Kejagung Periksa Dirut BPJS Ketenagakerjaan
Supardi kembali menegaskan bahwa perkara itu belum dihentikan. Kejagung meningkatkan kasus rasuah tersebut ke tingkat penyidikan sejak awal 2021, melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.
Menurutnya, kepastian nasib kasus di perusahaan pelat merah itu akan diumumkan secara resmi. Supardi juga tidak menampik jika perkara tersebut mendapat atensi langsung dari Presiden Jokowi.
"Karena kita kan, Jaksa Agung di bawah Presiden. Ya semuanya diatensi lah," imbuhnya.
Baca juga: Kejagung Beri Sinyal Terbitkan SP3 Rasuah di BPJS Ketenagakerjaan
Diketahui, potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh BPJamsostek mencapai Rp20 triliun. Namun, masih disangsikan jika kerugian tersebut disebabkan kerugian bisnis.
"Kalau kerugian bisnis, apakah memang analisanya ketika dalam investasi tersebut sebodoh itu? Sehingga dalam tiga tahun, bisa rugi sampai Rp20 triliun sekian," tutur JAM-Pidsus Febrie Adriansyah saat masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan JAM-Pidsus pada 2021.
Kerugian yang bersifat unrealized atau potensial tidak bisa diklasifikasi sebagai kerugian akibat tindak pidana korupsi. Menurut Supardi, kata 'dapat' terkait kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah dihapuskan.(OL-11)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Perlindungan bagi mahasiswa KKN Unsoed mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kehilangan pekerjaan.
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol menggelar sosialisasi kepada puluhan agen BRILink binaan BRI Kantor Cabang Daan Mogot dan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
BGN bersama BPJS Ketenagakerjaan (TK) melakukan penandatanganan naskah kerja sama mendukung program Makan Bergizi Gratis
Kegiatan yang digelar di momen Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat ini menjadi sarana strategis untuk menjangkau pekerja sektor informal.
BPJS Ketenagakerjaan mendukung program kerja sama antara Grab Indonesia dan Kementerian UMKM yang bertujuan memberikan peluang usaha sekaligus perlindungan sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved