Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Terbit Perangin Angin Didakwa Terima Suap Rp572 Juta

Candra Yuri Nuralam
13/6/2022 22:15
Terbit Perangin Angin Didakwa Terima Suap Rp572 Juta
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (baju putih)(Medcom/ Candra Yuri Nuralqm)

BUPATI nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin didakwa menerima suap Rp572 juta. Penerimaan uang itu dilakukan bersama Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin.

"Telah menerima uang tunai sejumlah Rp572.000.000 atau sekitar jumlah itu dari Muara Perangin Angin," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/6).

Penerimaan uang itu juga dibantu oleh kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda Citra, Kontraktor Isfi Syahfitra. Namun dakwaan tiga orang itu dipisah dari Terbit dan Iskandar.

Zainal mengatakan penerimaan uang itu terjadi sekitar Juli 2021 sampai dengan 18 Januari 2022. Suap itu dimaksud agar Terbit memberikan paket pengerjaan ke beberapa perusahaan Muara.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," papat Zainal.

Terbit diduga mengatur proses pengadaan di unit kerja pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah Kabupaten Langkat usai mendapatkan uang dari Muara. Permainan kotor itu dilakukan agar perusahaan Muara mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkah dan Dinas Pendidikan Langkat pada 2021.

"Yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa satu Terbit Rencana Perangin Angin selaku penyelenggara negara," tutur Zainal.

Penerimaan uang itu dilakukan di rumah Terbit. Iskandar juga kerap membantu menerima uang itu karena bertugas sebagai representasi Terbit.

Atas perbuatannya, Terbit dan Iskandar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya