Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
BUPATI nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin didakwa menerima suap Rp572 juta. Penerimaan uang itu dilakukan bersama Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin.
"Telah menerima uang tunai sejumlah Rp572.000.000 atau sekitar jumlah itu dari Muara Perangin Angin," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/6).
Penerimaan uang itu juga dibantu oleh kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda Citra, Kontraktor Isfi Syahfitra. Namun dakwaan tiga orang itu dipisah dari Terbit dan Iskandar.
Zainal mengatakan penerimaan uang itu terjadi sekitar Juli 2021 sampai dengan 18 Januari 2022. Suap itu dimaksud agar Terbit memberikan paket pengerjaan ke beberapa perusahaan Muara.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," papat Zainal.
Terbit diduga mengatur proses pengadaan di unit kerja pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah Kabupaten Langkat usai mendapatkan uang dari Muara. Permainan kotor itu dilakukan agar perusahaan Muara mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkah dan Dinas Pendidikan Langkat pada 2021.
"Yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa satu Terbit Rencana Perangin Angin selaku penyelenggara negara," tutur Zainal.
Penerimaan uang itu dilakukan di rumah Terbit. Iskandar juga kerap membantu menerima uang itu karena bertugas sebagai representasi Terbit.
Atas perbuatannya, Terbit dan Iskandar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)
Komisi Yudisial meamstikan akan pelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara, terkait vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin atas perkara TPPO.
Kasus ini merupakan bagian dari temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit. Penjara itu diklaim sebagai tempat binaan bagi warga bermasalah.
Terbit sejatinya divonis sembilan tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman dia dikurangi menjadi tujuh tahun enam bulan dalam persidangan banding.
Terbit Rencana Perangin Angin dituntut sembilan tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan karena diduga melakukan korupsi terkait proyek di Kabupaten Langkat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved