Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penerimaan suap yang dilakukan oleh Wali Kota nonaktif Ambon, Richard Louhenapessy. Ia diduga menerima uang dari beberapa kontraktor dan SPKD di wilayahnya.
Informasi ini diulik dari pemeriksaan tiga saksi yakni Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Infrastruktur Pemukiman Dinas PUPR Ambon, Chandra Futwembun; Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Ambon, Rustam Simanjuntak; dan wiraswasta, Telly Nio.
"Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RL (Richard Louhenapessy) dari beberapa pihak kontraktor dan beberapa SKPD di Pemkot Ambon," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (13/6)
Ali enggan memerinci lebih lanjut total uang yang diterima. Keterangan tiga saksi ini diyakini menguatkan tudingan penyidik kepada Richard.
Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR). Amri masih dinyatakan buron.
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, Amri juga mengguyur Richard sebesar Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
KPK juga mengendus Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Namun, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.
Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-8)
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,5 mengguncang wilayah Ambon dan sekitarnya di Provinsi Maluku pada Sabtu.
Kualitas sebuah dakwaan tidak hanya diukur dari narasi delik, tetapi juga dari kejujuran dan kebersihan proses yang melahirkannya.
BMKG melaporkan gempa tektonik berkekuatan M5,8 mengguncang wilayah Laut Banda, Maluku Tengah, pada Kamis (20/11) pukul 13.59 WIB dan berpusat di ambon
Potensi yang ada harus dimaksimalkan untuk meningkatkan pendapatan daerah, dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyampaikan pentingnya keberadaan Relawan Kebajikan Pancasila sebagai garda moral bangsa yang menyalakan semangat kemanusiaan, persatuan, dan gotong royong.
Kisah tsunami 100 meter yang menghantam Ambon, sejarah bencana alam dahsyat di Maluku. Pelajari fakta dan dampaknya!
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua pejabat aktif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bukanlah solusi untuk menekan ongkos politik. Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi memperparah praktik suap.
Asep mengatakan, uang itu diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. KPK menyebut dana itu diberikan sejumlah pihak yang belum bisa dirinci nama-namanya.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini semakin sulit disusupi praktik suap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved