Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Wali Kota Nonaktif Ambon Diduga Terima Suap dari Kontraktor dan SPKD

Candra Yuri Nuralam
13/6/2022 11:48
Wali Kota Nonaktif Ambon Diduga Terima Suap dari Kontraktor dan SPKD
Wali Kota nonaktif Ambon, Richard Louhenapessy.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penerimaan suap yang dilakukan oleh Wali Kota nonaktif Ambon, Richard Louhenapessy. Ia diduga menerima uang dari beberapa kontraktor dan SPKD di wilayahnya.

Informasi ini diulik dari pemeriksaan tiga saksi yakni Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Infrastruktur Pemukiman Dinas PUPR Ambon, Chandra Futwembun; Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Ambon, Rustam Simanjuntak; dan wiraswasta, Telly Nio.

"Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RL (Richard Louhenapessy) dari beberapa pihak kontraktor dan beberapa SKPD di Pemkot Ambon," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (13/6)

Ali enggan memerinci lebih lanjut total uang yang diterima. Keterangan tiga saksi ini diyakini menguatkan tudingan penyidik kepada Richard.

Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR). Amri masih dinyatakan buron.

Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Selain itu, Amri juga mengguyur Richard sebesar Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.

KPK juga mengendus Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Namun, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya