Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan kepada lima saksi terkait dugaan persekongkolan jahat dalam kasus mafia tanah milik Pertamina. Salah satu dari saksi tersebut yakni, Duta Besar (Dubes) RI untuk Papua Nugini (PNG) dan Kepulauan Solomon, berinisial AS alias Andriana Supandy.
Sementara itu, keempat saksi lainnya yakni, Saksi di Sidang Perdata Gugatan Tanah Pertamina berinisial US, Panitera PN Jaktim dengan nama inisial RP, Anggota Satpalwal Dirlantas Polda Metro Jaya berinisial DS, dan seorang pengacara berinisial AH.
“Tim penyidik pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada hari Jum'at, 27 Mei 2022, telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, dalam keterangan resminya, Sabtu (28/5).
Adapun pemeriksaan atas saksi-saksi tersebut bertujuan untuk mengungkap dugaan konspirasi atau persekongkolan jahat. Ini terkait adanya pembagian uang kebeberapa pihak yang merupakan uang hasil eksekusi mafia tanah yang berjumlah Rp244,6 Milyar milik PT. Pertamina.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi yang didukung dengan data dan dokumen tersebut, tim penyidik juga memperoleh sebuah fakta adanya dokumen yang tidak benar. Dokumen-dokumen tersebut telah diklaim sebagai identitas pemilik tanah dan alas hak tanah Pertamina di Jl. Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.
Ashari menambahkan, dari bukti-bukti yang sudah diperoleh baik berupa keterangan saksi maupun data dan dokumen, tim penyidik selanjutnya akan melakukan penelitian dan analisisnya. Dengan tujuan membongkar siapa pelaku di balik kasus mafia tanah milik Pertamina ini.
“Meneliti dan menganalisa hubungan satu sama lain antara bukti yang satu dengan bukti-bukti yang lainnya untuk membuat terang dugaan tindak pidana dan menemukan siapa pelaku atau tersangkanya,” tutupnya. (OL-12)
Kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial SA mendatangi kantor BPN Tanjungpinang pada Februari 2025 untuk mengubah sertifikat analog ke versi digital.
KASUS dugaan penipuan tanah yang dialami Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), belakangan ini viral.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut mafia tanah hingga saat ini masih bebas bermain di seluruh wilayah Indonesia.
MAFIA tanah di Bali semakin berani dan terang-terangan. Terbaru, tanah milik pria tua berusia 72 tahun bernama Made Gede Gnyadnya dipecah ke dalam bentuk 26 sertifikat HGB.
Edison menjelaskan bahwa fenomena ini telah berlangsung lama dan menjadi metode mafia tanah di wilayah pesisir.
PENGADILAN Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa kasus mafia tanah, Ani Kartini Kustiani (AKK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved