Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Kasus Mafia Pertamina, Dubes PNG dan Kepulauan Solomon Diperiksa Sebagai Saksi

Hilda Julaika
28/5/2022 10:35
Kasus Mafia Pertamina, Dubes PNG dan Kepulauan Solomon Diperiksa Sebagai Saksi
Ilustrasi(Antara)

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan kepada lima saksi terkait dugaan persekongkolan jahat dalam kasus mafia tanah milik Pertamina. Salah satu dari saksi tersebut yakni, Duta Besar (Dubes) RI untuk Papua Nugini (PNG) dan Kepulauan Solomon, berinisial AS alias Andriana Supandy.

Sementara itu, keempat saksi lainnya yakni, Saksi di Sidang Perdata Gugatan Tanah Pertamina berinisial US, Panitera PN Jaktim dengan nama inisial RP, Anggota Satpalwal Dirlantas Polda Metro Jaya berinisial DS, dan seorang pengacara berinisial AH.

“Tim penyidik pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada hari Jum'at, 27 Mei 2022, telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, dalam keterangan resminya, Sabtu (28/5).

Adapun pemeriksaan atas saksi-saksi tersebut bertujuan untuk mengungkap dugaan konspirasi atau persekongkolan jahat. Ini terkait adanya pembagian uang kebeberapa pihak yang merupakan uang hasil eksekusi mafia tanah yang berjumlah Rp244,6 Milyar milik PT. Pertamina.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi yang didukung dengan data dan dokumen tersebut, tim penyidik juga memperoleh sebuah fakta adanya dokumen yang tidak benar. Dokumen-dokumen tersebut telah diklaim sebagai identitas pemilik tanah dan alas hak tanah Pertamina di Jl. Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.

Ashari menambahkan, dari bukti-bukti yang sudah diperoleh baik berupa keterangan saksi maupun data dan dokumen, tim penyidik selanjutnya akan melakukan penelitian dan analisisnya. Dengan tujuan membongkar siapa pelaku di balik kasus mafia tanah milik Pertamina ini.

“Meneliti dan menganalisa hubungan satu sama lain antara bukti yang satu dengan bukti-bukti yang lainnya untuk membuat terang dugaan tindak pidana dan menemukan siapa pelaku atau tersangkanya,” tutupnya. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya