Ketua KY Mukti Fajar Dikukuhkan sebagai Guru Besar UMY

Ardi Teristi
25/5/2022 23:05
Ketua KY Mukti Fajar Dikukuhkan sebagai Guru Besar UMY
Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar(MI/Susanto)


DI tengah kemajuan teknologi, sistem pasar bebas sangat berkembang cepat dengan hadirnya revolusi 4.0 yang telah melahirkan sistem sharing economy. Hal tersebut membuat persoalan baru dalam regulasi hukum dan kesejahteraan masyarakat.

"Terdapat beberapa persoalan hukum yang berhadapan dengan sistem sharing economy yang disruptif. Di antaranya adalah persaingan yang
tidak sehat bagi pelaku usaha dengan cara tidak jujur dan melanggar hukum," papar Ketua Komisi Yudisial Prof Mukti Fajar, Rabu (25/5).

Saat pengukuhan dirinya sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, itu, dia menyampaikan orasi ilmiah yang mengusung narasi : Hukum dan Kesejahteraan ; konsep Regulasi di Era Sharing Economy.

Mukti mengambil contoh soal transportasi online. "Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan 5 Permenhub, namun kelimanya dianggap belum mampu secara tepat mengatur. Bahkan ada yang kalah ketika di judicial review karena menghambat masuknya pelaku usaha dalam pasar."


Hadirnya sharing ecomony, tambahnya, mengubah hukum seakan kehilangan daya normatif untuk mengatur inovasi yang cukup melesat dan mengacaukan ekonomi pasar.

"Oleh karena itu, dari perspektif teori hukum dan pembangunan diperlukan kondisi stability, yaitu hukum harus mampu menjaga keseimbangan dan mengakomodasi kepentingan yang saling bersaing dan predictability, yaitu hukum yang prediktif sangat diperlukan bagi negara yang masyarakatnya membangun hubungan ekonomi. Maka dari itu, tanpa kejelasan arah kebijakan ekonomi akan membuat pelaku usaha menjadi tidak nyaman dalam berinvestasi," tandas Staf Ahli Rektor UMY itu.

Dia menambahkan  menjawab persoalan di tengah era sharing economy perlu otorisasi hukum yang harus dikonstruksi. "Pada era sharing economy tidak lagi menempatkan kekuatan pemilik modal untuk mengendalikan pasar. Untuk itu, perlu adanya gagasan self regulation untuk mengatur sharing economy sebagai alternatif solusi dari kekacauan norma yang datang dari otoritas pemerintah," jelasnya.

Menurut dia, gagasan self regulation dilihat dari kedudukan
pemerintah dalam persaingan bebas diperlukan sebagai penjaga dan penegak hukum ketika terjadi kecurangan dan persaingan tidak sehat, mencegah praktik monopolistik, serta memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat.

Hadirnya revolusi industri dengan kekacuan persaingan bisnisnya perlu ada terobosan hukum, di antaranya hukum bisnis harus didesain secara
pragmatis agar dapat mengawal perubahan model bisnis yang cepat sekali
berubah.

Untuk itu perlu pergeseran otoritas regulator dari pemerintah ke para pelaku usaha dengan memberikan hak untuk membuat self regulation
sebagai peraturan yang lahir dari kesepakatan para pelaku usaha sendiri.

"Hal tersebut akan lebih efektif menjaga persaingan yang adil dan pasar
akan semakin dinamis, sehingga masyarakat sebagai konsumen akan banyak
diuntungkan," tegasnya. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya