Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DI tengah kemajuan teknologi, sistem pasar bebas sangat berkembang cepat dengan hadirnya revolusi 4.0 yang telah melahirkan sistem sharing economy. Hal tersebut membuat persoalan baru dalam regulasi hukum dan kesejahteraan masyarakat.
"Terdapat beberapa persoalan hukum yang berhadapan dengan sistem sharing economy yang disruptif. Di antaranya adalah persaingan yang
tidak sehat bagi pelaku usaha dengan cara tidak jujur dan melanggar hukum," papar Ketua Komisi Yudisial Prof Mukti Fajar, Rabu (25/5).
Saat pengukuhan dirinya sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, itu, dia menyampaikan orasi ilmiah yang mengusung narasi : Hukum dan Kesejahteraan ; konsep Regulasi di Era Sharing Economy.
Mukti mengambil contoh soal transportasi online. "Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan 5 Permenhub, namun kelimanya dianggap belum mampu secara tepat mengatur. Bahkan ada yang kalah ketika di judicial review karena menghambat masuknya pelaku usaha dalam pasar."
Hadirnya sharing ecomony, tambahnya, mengubah hukum seakan kehilangan daya normatif untuk mengatur inovasi yang cukup melesat dan mengacaukan ekonomi pasar.
"Oleh karena itu, dari perspektif teori hukum dan pembangunan diperlukan kondisi stability, yaitu hukum harus mampu menjaga keseimbangan dan mengakomodasi kepentingan yang saling bersaing dan predictability, yaitu hukum yang prediktif sangat diperlukan bagi negara yang masyarakatnya membangun hubungan ekonomi. Maka dari itu, tanpa kejelasan arah kebijakan ekonomi akan membuat pelaku usaha menjadi tidak nyaman dalam berinvestasi," tandas Staf Ahli Rektor UMY itu.
Dia menambahkan menjawab persoalan di tengah era sharing economy perlu otorisasi hukum yang harus dikonstruksi. "Pada era sharing economy tidak lagi menempatkan kekuatan pemilik modal untuk mengendalikan pasar. Untuk itu, perlu adanya gagasan self regulation untuk mengatur sharing economy sebagai alternatif solusi dari kekacauan norma yang datang dari otoritas pemerintah," jelasnya.
Menurut dia, gagasan self regulation dilihat dari kedudukan
pemerintah dalam persaingan bebas diperlukan sebagai penjaga dan penegak hukum ketika terjadi kecurangan dan persaingan tidak sehat, mencegah praktik monopolistik, serta memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat.
Hadirnya revolusi industri dengan kekacuan persaingan bisnisnya perlu ada terobosan hukum, di antaranya hukum bisnis harus didesain secara
pragmatis agar dapat mengawal perubahan model bisnis yang cepat sekali
berubah.
Untuk itu perlu pergeseran otoritas regulator dari pemerintah ke para pelaku usaha dengan memberikan hak untuk membuat self regulation
sebagai peraturan yang lahir dari kesepakatan para pelaku usaha sendiri.
"Hal tersebut akan lebih efektif menjaga persaingan yang adil dan pasar
akan semakin dinamis, sehingga masyarakat sebagai konsumen akan banyak
diuntungkan," tegasnya. (N-2)
Kultur akademik kerap dipandang sebagai penyelesaian kewajiban kerja semata sehingga upaya ini bertentangan dengan perwujudkan pendidikan tinggi yang berkualitas.
Universitas Widyatama (UTama) memberikan kesempatan kepada hampir 1.000 siswa SMA dan SMK dari sejumlah daerah di Jawa Barat (Jabar) ikuti program Trial Class “Satu Hari Menjadi Mahasiswa”.
Wisuda kali ini diikuti 272 peserta dari empat fakultas.
Universitas yang sudah berdiri sejak 1958 itu terus memacu diri untuk meningkatkan kapasitas dan kualitasnya
Kegiatan yang baru pertama kalinya digelar ini bertujuan untuk membangun konektivitas antara perguruan tinggi dengan masyarakat umum
Disaat senat Universitas Siliwangi Tasikmalaya menggelar deklarasi damai jelang Pemilu 2024, BEM mendukung senat untuk bersikap kritis.
SEKRETARIS Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, disebut akan menempati pos Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pimpinan Muhammadiyah sudah menghitung dan menetapkan bahwa Ramadan 1445 H jatuh pada Senin (11/3).
Peran penting Muhammadiyah akan terus dimaksimalkan sebagai bukti bahwa gerakan Islam ini hadir untuk Islam yang berkemajuan, rahmatan lil alamin, dan pro pada kehidupan
Kegiatan ini menjadi momentum yang sangat penting dalam memperkuat konsolidasi Muhammadiyah di Bandung Raya.
KETUA Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir sungguh prihatin dan menyampaikan duka mendalam atas kematian sangat besar dalam tragedi sepakbola di Stadion Kanjuruhan, Kab.Malang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved