Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyidangkan buronan Harun Masiku secara in absentia. Permintaan itu beralasan untuk menjaga kehormatan KPK.
"Untuk menjaga marwah atau kehormatan KPK untuk menegakkan hukum yang berkeadilan, MAKI telah mengajukan permohonan proses hukum tanpa kehadiran (in absentia) HM (Harun Masiku) mulai penyidikan, penuntutan, dan persidangan di Pengadilan Tipikor," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Rabu (25/5).
Permintaan itu diajukan MAKI melalui surat elektronik. Sidang in absentia dinilai perlu dilakukan karena sudah hampir tiga tahun Harun menjadi buronan KPK.
Baca juga: Novel Baswedan Tawarkan Bantuan Mencari Harun Masiku ke KPK
"Semoga permohonan ini segera dapat respon positif dan tidak terlalu lama dilakukan prosen in absentia terhadap HM," ujar Boyamin.
Sidang in absentia untuk Harun juga diyakini sebagai penegasan KPK terhadap penanganan kasus korupsi di Indonesia.
Penegakan hukum diyakini tegak lurus dan tanpa pandang bulu jika sidang tanpa terdakwa itu dilakukan KPK. (OL-1)
Hasto menyebut nama Jokowi, Gibran dan Bobby dalam nota pembelaannya atau pleidoi. Kasus hukumnya dikatakan sebagai akibat sikap kritisnya terhadap sejumlah peristiwa politik.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku pegal-pegal setelah menulis nota pembelaan setebal 108 halaman.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan ribuan personel itu gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran.
Jaksa sudah menyiapkan tuntutan untuk dibacakan. Persidangan digelar terbuka untuk umum.
Hasto mengeklaim tidak memiliki kedekatan pribadi dengan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR
Rios mengatakan, keterangan Hasto penting untuk kebutuhan pembuktian dalam persidangan kali in. Jika berkelit, bisa memperburuk pembelaannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved