Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyidangkan buronan Harun Masiku secara in absentia. Permintaan itu beralasan untuk menjaga kehormatan KPK.
"Untuk menjaga marwah atau kehormatan KPK untuk menegakkan hukum yang berkeadilan, MAKI telah mengajukan permohonan proses hukum tanpa kehadiran (in absentia) HM (Harun Masiku) mulai penyidikan, penuntutan, dan persidangan di Pengadilan Tipikor," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Rabu (25/5).
Permintaan itu diajukan MAKI melalui surat elektronik. Sidang in absentia dinilai perlu dilakukan karena sudah hampir tiga tahun Harun menjadi buronan KPK.
Baca juga: Novel Baswedan Tawarkan Bantuan Mencari Harun Masiku ke KPK
"Semoga permohonan ini segera dapat respon positif dan tidak terlalu lama dilakukan prosen in absentia terhadap HM," ujar Boyamin.
Sidang in absentia untuk Harun juga diyakini sebagai penegasan KPK terhadap penanganan kasus korupsi di Indonesia.
Penegakan hukum diyakini tegak lurus dan tanpa pandang bulu jika sidang tanpa terdakwa itu dilakukan KPK. (OL-1)
Setyo memastikan Donny akan ditahan untuk dibawa ke persidangan. Upaya paksa itu cuma menunggu urutan dan waktu penanganan perkara.
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
KPK kembali mengeklaim memperoleh informasi terbaru soal keberadaan Harun Masiku.
KPK memastikan bahwa paspor milik buronan Harun Masiku telah dicabut. Langkah ini diambil untuk mencegah mantan calon anggota legislatif dari PDIP itu melarikan diri ke luar negeri.
Budi juga meminta masyarakat memberikan informasi kepada KPK jika mengetahui keberadaan Harun. Semua informasi dipastikan ditindaklanjuti.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved