PAKAR politik dan hubungan internasional Hikmahanto Juwana mengatakan petugas imigrasi memiliki hak subjektivitas dalam menerima atau menolak warga negara asing (WNA). Hak tersebut bersifat mutlak.
“Dalam arti kita tidak bisa mengajukan banding, tidak bisa mengajukan keberatan, dan mereka tidak perlu memberi alasan,” kata Hikmahanto dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘UAS Ditolak Singapura, Jangan Jadi Gaduh di Indonesia,’ Minggu (22/5)
Hikmahanto mengatakan setiap negara punya kedaulatan untuk mengizinkan atau melarang WNA. Salah satunya Singapura yang melarang Ustaz Abdul Somad (UAS) masuk ke negaranya.
“Peraturan perundang-undangan keimigrasian di sebuah negara harus diamplifikasikan melalui petugas imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi,” ujar dia.
Hikmahanto menyebut hak subjektivitas petugas imigrasi memungkinkan mereka menafsirkan peraturan di negaranya. Sehingga petugas imigrasi kerap bertanya lebih lanjut kepada turis yang hendak masuk.
“Mereka mengecek bahkan mewawancarai (WNA) kalau mencurigai bahwa yang bersangkutan akan terkena peraturan yang berlaku di negara tersebut,” papar dia.
Sebelumnya, UAS mengaku dideportasi dari Singapura. Ia tak tahu alasannya kenapa. "Info bahwa saya dideportasi dari Singapura itu sahih, betul, bukan hoaks," ucap dia dalam Youtube hai guys official, Selasa, 17 Mei 2022.
UAS menjelaskan bahwa dirinya pergi ke Singapura bersama lima orang lainnya. Yakni keluarga sahabatnya serta istri dan anaknya. "Saya berangkat Senin siang dari Batam pada 16 Mei 2022, sampai di Pelabuhan Tanah Merah pukul 01.30 waktu Indonesia," terang dia.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura angkat bicara terkait kasus tersebut. KBRI Singapura menyatakan bahwa UAS tidak diizinkan masuk Singapura karena tidak memenuhi kriteria warga asing untuk berkunjung ke negara itu.
"Jadi, tidak dideportasi karena beliau belum masuk Singapura," kata Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana. (OL-8)