Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KETUA Umum HIPMI, Mardani H Maming melalui kuasa hukumnya membantah tudingan terkait kepemilikan saham di PT. Permata Abadi Raya (PAR). Termasuk membantah menerima pemberian suap izin usaha tambang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
“Sampai dengan saat ini Mardani H Maming tidak pernah memiliki saham dalam perusahaan tersebut baik sebagai pengurus ataupun pemegang saham. Informasi tersebut sama sekali tidaklah benar, kami mempertanyakan dari mana sumber tersebut, jelas Kuasa Hukum Mardani, Irfan Idham, Jumat (20/5).
Irfan mengatakan tuduhan ini muncul dari sebuah pemberitaan yang menyebut keluarga Mardani H. Maming tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021.
"Kami keberatan atas tuduhan dan pemberitaan karena seakan-akan Mardani dikait-kaitkan permasalahan suap yang tidak ada hubungannya. Kami telah meminta hak jawab pada media tersebut," jelas Irfan.
Baca juga: PT PCN Disebut Berutang ke PT PAR Rp106 Miliar
Irfan menyesalkan adanya pemberitaan yang seakan menggiring opini Mardani H. Maming menerima aliran dana dari izin suap tambang, karena menjadi pemegang saham di PT PAR maupun PT Trans Surya Perkasa (TSP).
"Ada yang seolah ingin menyudutkan Mardani H. Maming sebab judul dan isi berita media tersebut berbeda," tambah Irfan.
Sebelumnya Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian Soetio, menuding Mardani H. Maming menerima aliran dana melalui PT PAR dan PT TSP. Ia disebut sebagai pemilik saham di kedua perusahaan itu.
Namun kesaksian tersebut dibantah Irfan. Ia menyatakan kesaksian yang dikeluarkan Christian dalam sidang tersebut tak berdasarkan hukum. Ia menilai urutan kejadian yang disampaikan Christian tak logis.
"Christian dalam keterangannya baru masuk di manajemen PT PCN tahun 2021 setelah Henry Soetiyo meninggal dunia, sehingga dari mana informasi yang tidak berdasar itu?" jelas Irfan.
Menurutnya, kesaksian dari Christian terlampau tendensius karena menyampaikan pokok perkara yang tak saling berkaitan. (OL-8)
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Politeknik Bandung, jika terjadi gempa bumi, Gedung Setda berpotensi mengalami kerusakan.
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
KPK mengategorikan kasus korupsi di LPEI menjadi beberapa klaster. Jika ditotal semua, kerugian negara menyentuh 11 triliun.
Kepala Negara menekankan yang bersangkutan seharusnya mempertimbangkan perasaan keluarga. Terlebih, ketika keluarga harus melihat yang bersangkutan diborgol.
KPK menerima sekitar 350 surat dari warga Pati, Jawa Tengah, hingga Rabu (27/8) sore soal desakan agar KPK segera menetapkan Bupati Sudewo tersangka kasus dugaan suap proyek jalur kereta api
KPK menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser milik Sekretaris Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Bupati Pati Sudewo (SDW), Rabu (27/8) terkait dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api Solo Balapan,
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pihaknya masih mencari tiga mobil itu. Kendaraan itu yakni Land Cruiser, Mercy, dan BAIC.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved