Kuasa Hukum: Mardani Maming, tak Punya Saham di PT PAR

Mediaindonesia.com
20/5/2022 21:43
Kuasa Hukum: Mardani Maming, tak Punya Saham di PT PAR
Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming(Antara)

KETUA Umum HIPMI, Mardani H Maming melalui kuasa hukumnya membantah tudingan terkait kepemilikan saham di PT. Permata Abadi Raya (PAR). Termasuk membantah menerima pemberian suap izin usaha tambang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. 

“Sampai dengan saat ini Mardani H Maming tidak pernah memiliki saham dalam perusahaan tersebut baik sebagai pengurus ataupun pemegang saham. Informasi tersebut sama sekali tidaklah benar, kami mempertanyakan dari mana sumber tersebut, jelas Kuasa Hukum Mardani, Irfan Idham, Jumat (20/5).

Irfan mengatakan tuduhan ini muncul dari sebuah pemberitaan yang menyebut keluarga Mardani H. Maming tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021.

"Kami keberatan atas tuduhan dan pemberitaan karena seakan-akan Mardani dikait-kaitkan permasalahan suap yang tidak ada hubungannya. Kami telah meminta hak jawab pada media tersebut," jelas Irfan. 

Baca juga: PT PCN Disebut Berutang ke PT PAR Rp106 Miliar

Irfan menyesalkan adanya pemberitaan yang seakan menggiring opini Mardani H. Maming menerima aliran dana dari izin suap tambang, karena menjadi pemegang saham di PT PAR maupun PT Trans Surya Perkasa (TSP).

"Ada yang seolah ingin menyudutkan Mardani H. Maming sebab judul dan isi berita media tersebut berbeda," tambah Irfan. 

Sebelumnya Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian Soetio, menuding Mardani H. Maming menerima aliran dana melalui PT PAR dan PT TSP. Ia disebut sebagai pemilik saham di kedua perusahaan itu.

Namun kesaksian tersebut dibantah Irfan. Ia menyatakan kesaksian yang dikeluarkan Christian dalam sidang tersebut tak berdasarkan hukum. Ia menilai urutan kejadian yang disampaikan Christian tak logis.

"Christian dalam keterangannya baru masuk di manajemen PT PCN tahun 2021 setelah Henry Soetiyo meninggal dunia, sehingga dari mana informasi yang tidak berdasar itu?" jelas Irfan.

Menurutnya, kesaksian dari Christian terlampau tendensius karena menyampaikan pokok perkara yang tak saling berkaitan. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya