JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah menyebut jajarannya sedang mendalami kajian penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para tersangka kasus dugaan korupsi terkait minyak goreng.
Sejauh ini, penyidik Gedung Bundar masih berkonsentrasi pada penyelesaian berkas perkara empat tersangka. "Kita lagi selesaikan (pemberkasan), konsentrasi yang (empat tersangka) ini nih. Kan ada penahanan, nah itu harus kita cepet betul itu berkas kita limpah. Makanya lagi konsentrasi ke situ," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (14/5).
Kemungkinan beleid pencucian uang bisa diterapkan setelah jaksa memperoleh hasil perhitungan kerugian perekonomian negara dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain TPPU, Febrie juga menyebut anak buahnya sedang mengkaji untuk menersangkakan pihak korporasi.
"Tapi ini (TPPU dan korporasi) belum diputusin. Anak-anak (penyidik) masih bergelut di BPKP, karena kalau tahu uang itu masuk, baru (bisa dikenakan) TPPU," jelas Febrie.
Satu dari empat tersangka yang telah ditahan Kejagung sejak Selasa (19/4) lalu adalah anak buah Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager PT Musim Mas Picare Tagore.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, masa penahanan 20 hari pertama bagi keempat tersangka telah habis per Minggu (8/5) dan telah diperpanjang selama 40 hari sampai 17 Juni 2022.
Pemeriksaan para saksi masih terus dilakukan oleh penyidik JAM-Pidsus. Jumat (13/5), misalnya, penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM-Pidsus memeriksa dua fasilitator perdagangan pada Kemendag berinisial DR dan P.
Ketut menyebut keduanya diperiksa sebagai pihak yang melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor (PE) di Kemendag melalui sistem inatrade.
Adapun satu saksi lain yang diperiksa berinisial R selaku analis perdagangan Kemendag. Saat disinggung soal kemungkinan Mendag Lufti sebagai saksi, Febrie mengaku sampai sejauh ini pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan.
Penyidikan yang dilakukan Korps Adhyaska terkait korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, yang terjadi dalam kurun waktu Januari 2021 sampai Maret 2022.
Kasus itu berumula dari fenomena kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng di pasaran. Kejagung menduga ada permufakatan atas terbitnya perizinan ekspor CPO oleh Indrasari ke tiga perusahaan yang pengurusnya telah dijadikan tersangka.
Padahal, tiga perusahaan yang pengurusnya dijadikan tersangka tidak memenuhi persyaratan untuk ekspor. Syarat yang dimaksud adalah kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). (OL-8)